Ditnarkoba Polda Lampung Tangkap 5Kg Ganja di Rajabasa Berbuah Penemuan 6,28 Hektar Ladang di Aceh Utara

Bandar Lampung (SL)-Tim gabungan Polda Lampung dan Polda Aceh mengungkap keberadaan ladang ganja seluas 6,28 hektare di Dusun Uteun, Desa Lhokdrien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Berat pohon ganja yang diamankan sekitar 40,3 ton. Tim dipimpin Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Aris Supriono, Direktur Narkoba Polda Aceh Kombes Ruddi Setiawan, dan Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Reynold EP Hutagalung, dan melibatkan Kodim dan Beacukai setempat, Minggu 27 Februrai 2022.

Dilahan itu, total 62 ribu batang yang dicabut dari ladang tersebut lalu dimusnahkan tim gabungan tersebut. Ladang ganja tersebut tersebar di tiga lokasi dengan luas berbeda-beda. Lokasi pertama 1,78 hektare dengan jumlah pohon mencapai 17,8 ribu batang dengan berat 17,8 ton.

Lokasi kedua 3 hektare ditanami 30 ribu pohon dengan estimasi 15 ton ganja. “TKP ketiga luasnya 1,5 hektare ditanami 15 ribu pohon dengan berat 7,5 ton. Sehingga totalnya 40,3 ton ganja. Jadi sebagian memang ada yang sudah siap panen,” kata Dirnarkoba Polda Lampung Kombes Aris Supriono dalam keterangan pers, Senin 28 Februari 2022.

Menurut Aris pengungkapan ladang ganja ini bermula saat pihaknya mengamankan paket 5 kilogram ganja di pool bus Putra Pelangi di Raja Basa, Bandar Lampung, pada Kamis 23 November 2021 lalu. Polisi lalu melakukan pengembangan dengan mengamankan dua pemilik paket di Bandung. “Kami mengamankan pemilik paket yakni PH dan DI di Bandung. Keterangan keduanya paket itu didapat dari MS (DPO) yang berdomisili di Kampung Doy, Kota Banda Aceh,” jelas dia.

Aris menjelaskan Polda Lampung langsung membentuk Satgas Siger untuk mengembangkan informasi tersebut berkoordinasi dengan Polda Aceh. Hasilnya, tim gabungan menemukan ladang ganja tersebut dibantu berbagai pihak terkait. “Kita masih terus melakukan pengembangan. Sejauh ini dua tersangka yang kami amankan dijerat pasal 114 dan 111 dengan ancaman hukuman mati,” tegas Aris.

Direktur Narkoba Polda Aceh Kombes Ruddi Setiawan menambahkan 40,3 ton ganja yang diamankan tersebut langsung dimusnahkan petugas.”Pohon ganja langsung kita musnahkan. Dengan pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan 950 juta jiwa generasi emas,” ujar Ruddi. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *