Janda Guru Bahasa Inggris Diduga Terlibat Asmara Dengan Guru Matematika Nyaris Duda, Mantan Istri Uring-Uringan

Tanggamus (SL)-Oknum Guru Bahasa Inggris, Mg (27), janda satu anak,  diduga terlibat skandal dengan rekan sekerjanya di SMP Negeri 1 Bandar Negeri Semuoang, YS (31), guru Matematika. Ironisnya, MG secara terang terangan mengakui hubungannya dengan YS, dan disampaikan kepada MD (31) mantan istri YS.

Dari keterangan MD, bahwa dirinya sudah ditalak YS. MD menduga MG-lah pemicunya. MD menyebutkan MG dan YS, adalah Guru di SMP Negeri 1 Bandar Negeri Semuong. Keduanya satu angkatan jadi ASN sejak tahun 2019 lalu. Bersama YS, MD mengaku juga dikaruniai satu orang anak.

MD mengaku, kecurigaan dirinya atas hubungan YS dengan MG, sudah terjadi sejak awal tahun 2019 awal MG dan YS di angkat menjadi ASN, MD mengetahui dari bukti chat WA dan rekaman telpon. Dan puncaknya terjadi pada 25 Januari 2022. Pasalnya sempat terjadi keributan, yang berujung dugaan penganiayaan. MD urung melaporkan MG ke polisi karena mereka akhirnya selesai dan berdamai.

Mereka itu, kata MD, bekerja satu profesi sebagai ASN guru di salah satu SMPN. “Mereka itu sama- sama mengajar di satu sekolah, mereka juga bareng pengangkatan PNS nya pada 2019 lalu, dan sudah sering ketahuan mereka itu berselingkuh teguran saya tidak di indahkan lagi,” katanya.

“Suami saya sudah yang ketiga kalinya saya peringatkan agar tidak berselingkuh dengan MG, dan puncaknya pada tanggal 25 Januari 2022 kemarin, selingkuhan suami saya itu datang ke rumah dan marah-marah dan terang-terangan mereka mengakui adanya hubungan khusus bukan sekedar teman kerja,” kata MD.

MD mengeluhkan sikap suaminya yang sejak suaminya berselingkuh dengan MG, hak-hak nya sebagai seorang istri tidak didapatkan, Bahkan suaminya tak menafkahi dirinya dan anaknya, serta berujung penalakan (cerai,red)

“Sejak suami saya PNS tahun 2019 saya gak tau gajinya kemana, sedangkan setahu saya setiap ASN itu ada tunjangan istri dan anak. Dan hak- hak itu tidak kami dapatkan dalam perbulannya. Tahun 2020 lalu gajinya untuk membayar cicilan rumah saja. Sisa dari itu gaji suami saya, saya gak tau dan atas kejadian tersebut saya di talak,” katanya.

Hubungan YS dan MG bukan menjadi rahasia umum. Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Semuong Eka Suryadj mengatakan pihaknya sudah sering mengingatkan mereka. “Kami pihak sekolah sudah sering memberikan peringatan dan hibauan agar terlalu berlebihan, tapi masalah ini sudah di tangani dinas,” kata Eka Suryadi.

Hal yang sama diungkapkan para guru di sekolah itu. Mereka membenarkan adanya hubungan khusus bukan hanya sekedar teman satu kantor. “Semenjak mereka di sini keadaan sekolah kurang kondusif. Ya kami berharap mereka di pindahkan dan tidak dalam satu sekolahan lagi,” kata salah satu Staf Guru sekolah itu.

Sementara YS menyangkal pernyataan mantan istrinya. Karena hubungan dia dengan MG insentif hanya rekan kerja. “Ya terserah itu pengakuan istri saya, sementara kami secara intensif hubungan biasa hanya menanyakan lagi ngapa dek hanya sebatas itu,” katanya.

Soal gaji, kata YS,  dengan golong III A, gaji sudah untuk cicilan rumah, perawatn kendaraan, termasuk biaya bergaul istrinya. “Untuk gaji saya 3A itu berapa untuk cicilan rumah, perawatan kendaraan biaya gaulnya. Itukan merupakan nafkah bagi keluarga saya. Kalau patokan nafkah itu besaran nominal saya angkat tangan. Silakan dinaikan berita saya sudah pasrah, maaf saya agak sensitif karena sudah seminggu tidak bisa melihat anak saya,” katanya.

Sementara MG, saat akan dikonfirmasi di sekolahnya, MG langsung pulang dari sekolahan saat melihat wartawan datang.  Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pada Pasal 44 menegaskan bahwa, seorang ASN dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ada ikatan perkawinan yang sah. Serta dipertegas bahwa ASN yang terlibat kasus asusila atau perselingkuhan melanggar PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan disiplin. Pelakunya bisa dikenakan sanksi atau hukuman berat. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *