Lahan Dikuasai Krakatau Steel Puluhan Tahun, Warga Cilegon Tuntut Haknya

Cilegon(SL)- Diskusi publik yang digelar Media lugas.net yang bertemakan “Kehadiran Negara Ditunggu terhadap penyelesaian kasus tanah yang dikuasai oleh Perusahaan PT.Krakatau Steel,” Pemerintah terkait justru menunjukan sikap acuhnya dengan tidak adanya sikap tegas dan respon konkrit Pemerintah Daerah maupun Pusat.

Dalam persoalan permasalahan masyarakat yang menuntut hak nya sebagai pemilik lahan yang sudah dikuasainya salah satu perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) lebih dari puluhan tahun, Sabtu 05 Maret 2022.

Ustaz Sunardi selaku perwakilan warga memaparkan awal mula adanya persoalan kasus ganti rugi lahan dengan pihak perusahaan PT.Krakatau steel, yang mana sampai saat ini belum ada titik itikad baik dari pemerintah, “dengan beberapa upaya langka-langka yang ditempuh tanpa menyerah,dan menurutnya langkah terakhir yang sudah dilakukan hearing dengan anggota DPRD kota Cilegon,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD kota Cilegon H.Hasbudin dengan persoalan warga ini akan segera membentuk pansus (panitia khusus) dan berkoordinasi dengan DPR RI dan membuat surat kepada Menteri BUMN agar dapat menemukan titik terang persoalan ini.

Isbatulloh dari Front Daulat Pribumi (FDP) Memandang pemerintah hal ini Eksekutif dan Legislatif harus hadir dan walikota Cilegon dapat memberikan solusi atas persoalan warga yang sudah puluhan tahun, dan meminta DPRD kota Cilegon membentuk pansus, jangan membiarkan persoalan ini berkelanjutan.

Hal yang sama juga disampaikan aktivis senior Cilegon Juli Tresno Ajie, Pemerintahan saat ini walikota Cilegon dengan wakil walikota harus serius menyelesaikan persolaan ganti rugi lahan warga dengan pihak PT. Krakatau steel, jangan sampai ada peristiwa Wadas jilid dua, tentunya kesabaran warga Cilegon sangat diapresiasi.

Sementara Muhammad Ibrohim Aswandi Anggota DPRD Kota Cilegon dari Dapil Ciwandan, Citangkil yang juga sebagai Korban ganti rugi penyelesaian tanah PT.Krakatau steel, meminta itikad baik penyelesaian kasus tanah, dan menurut pandangannya perlu duduk bareng dengan semua unsur terkait, dari sisi DPRD tentunya tetap memperjuangkan hak-hak warga, yang belum ada kehadiran negara yang berkeadilan.

Sementara dari sisi Praktisi Hukum Bahtiar Rifai, adanya kelambatan penyelesaian kasus Tanah ganti rugi lahan warga terhadap PT.Krakatau steel dipicu gedung pemerintah Seperti Gedung Pemkot Cilegon,Gedung DPRD Kota Cilegon,Mako Polres Cilegon dan Mako Kodim 0623 Cilegon masih lahan PT.Krakatau steel, sehingga diduga terhalang disana, menurutnya tidak menjadi hambatan jika PT.Krakatau steel mengibahkan lahan tersebut, pasalnya sama-sama bagian dari pemerintah.

Untuk lebih detailnya silakan membuka chanel youtube lugas TV dalam Diskusi akan melihat sejauh apa sejarah dan kronologi persoalan ganti rugi lahan warga Cilegon yang sudah dikuasai puluhan tahun perusahaan PT.Krakatau steel. (suryadi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *