Dua Pengedar Sabu di Bandar Lampung Diamankan Polisi

Bandar Lampung (SL)- Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 500 gram. Mereka berinisial M dan AA yang merupakan warga Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung.

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih A. Putranto, menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Pulau Buru Sukarame akan ada mobil yang digunakan untuk membawa narkotika.

“Informasi itu langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan pada Minggu, 27 Februari 2022. Sesuai informasi itu, anggota mendatangi lokasi dan berhasil mengidentifikasi mobil yang diduga mengangkut narkoba tersebut,” kata Gigih, Senin, 7 Maret 2022.

Dalam mobil pickup tersebut, lanjut Gigih, didapati dua orang pria, yang kemudian langsung dilakukan penggeledahan sesuai SOP.

“Saat kita geledah, ditemukan satu bungkus besa kemasan teh, dan setelah dicek ternyata sabu-sabu, yang setelah kami timbang seberat 500 gram,” jelas Gigih.

Dari pengakuan tersangka M, kata Gigih, sabu tersebut didapatnya dari seseorang yang sekarang masih dalam pengejaran anggota di lapangan. “Masih kita buru pemasoknya. Kalau dua tersangka ini merupakan pengedar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung guna penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat(2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau mati,” tutupnya. (Ocr)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *