Ramai Disorot Insentif Covid-19 Nakes Puskesmas Kaliasin Disalurkan?

Lampung Selatan (SL)-Setelah ramai diprotes kejelasan insentif Tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya di bayarkan. Ironisnya pembayaran oleh bendahara secara langsung dan tidak melalui tranfer rekeing.

Nakes terima tunai dari bendahara Puskesmas, 7 Maret 2022 lalu. Padahal, Dana Covid-19 untuk Nakes, Posyandu dan Dana Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) masuk di anggaran tahun 2021. Seharusnya Dana Covid tersebut sudah selesai direalisasikan pada 20 Desember 2021.

Informasi diterima wartawan menyebutkan, Dana Covid-19 untuk Insentif Nakes Puskesmas Kaliasin ternyata dibayar secara nyicil. Dari tiga jenis Anggaran, baru dana Insentif Nakes yang dibayarkan. Sementara, Dana Posyandu dan BIAS terindikasi belum direalisasikan tanpa diketahui alasannya.

Insentif Covid -19 untuk Tenaga Kesehatan (Nakes) direalisasikan tidak secara langsung dari Kemenkes ke rekening tenaga kesehatan. Melainkan dibayar tunai oleh Bendahara Puskesmas langsung ke Nakes yang bersangkutan. “Ya, hari Senin tanggal 7 Maret 2022 kemarin, dana itu dibayarkan kepada kami,” ujar salah satu Nakes Puskesmas Kaliasin, pada Rabu 9 Maret 2022.

Menurutnya, Dana Nakes itu di bayar tidak melalui rekening masing-masing Nakes. “Kami terima langsung dari Bendahara Puskesmas. Tidak melalui transfer ke rekening. Realisasi pembayaran Dana Covid untuk Nakes di Puskesmas itu dibayarkan setelah ramainya pemberitaan di Media beberapa hari ini.Setelah ramai berita masalah ini, lalu kami terima dana itu kemarin,” katanya.

Sebelumnya, para tenaga kesehatan Puskesmas Kaliasin mempertanyakan kejelasan dana Covid-19. Pasalnya, dana nakes untuk penanganan covid-19 selama tahun 2021 hingga Maret 2022 belum juga dibayarkan. Dan diperkirakan nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Bukan hanya dana covid-19 saja yang belum terbayarkan, dana Posyandu dan BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah) tahun 2021 juga masih menggantung.

Kondisi tersebut sudah sering kali ditanyakan ke Bendahara Puskesmas Kaliasin, tapi oleh Bendahara Puskesmas Lina Suryani, namun hanya diberi janji. “Dana Covid-19 tahun 2021, selalu kami tanyakan ke Bendahara Puskesmas Kaliasin Lina Suryani, tapi jawabannya besok-besok terus sampai Bulan Maret tahun 2022 ini belum ada kejelasan,” ujar salah satu perawat.

Tenaga medis lainnya juga mengatakan pihaknya sudah sering menanyakan kapan dana covid-19 tahun 2021 akan dibayarkan, namun pihaknya hanya dikasih angin segar terus, tanpa bukti. “Kalau ditanya kapan dana covid-19 akan dibayarkan, Bendaraha Puskesmas Lina Suryani selalu bilang ya nanti. Saya yakin dananya sudah ada, tapi ga tahu kenapa belum juga dibayarkan,” katanya.

Puskesmas Kaliasin membawahi tujuh desa yakni; Desa Way Galih, Sabah Balau, Galih Lunik, Lematang, Sukanegara, Sindang Sari, Kaliasin.Sementara.

Ketua Lembaga Aliansi Negara Lampung Selatan Mistorani mengatakan, Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.Pemberian insentif dan santunan kematian tersebut telah ditetapkan Menkes melakui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Adapun besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain: Dokter Spesialis Rp15 juta, Dokter Umum dan Gigi Rp10 juta, Bidan dan Perawat Rp7,5 juta dan Tenaga Medis Lainnya Rp 5 juta. Sementara itu insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, Dinas Kesehatan Kabupaten, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp5 juta.

Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas. Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 diberikan terhitung mulai bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, dana anggaran tahun 2021 harus sudah direalisasikan hingga batas akhir tanggal 20 Desember 2021 atau akhir Desember 2021. “Nah kalau hingga bulan Maret tahun 2022 belum juga dibayarkan. Terus dana itu mengalir kemana.? Ini jelas ada indikasi kuat adanya unsur kesengajaan melakukan tindak pidana Korupsi,” tegasnya kepada Media, Jum’at 4 Maret 2022 kemarin.

Kepala Puskesmas Sri Rahayu dan Bendahara Lina Suryani, saat akan dikonfirmasi terkait persoalan itu sedang tidak ada di tempat. “Bu Rahayu dan Bendahara sedang tidak ada di tempat,” ucap Ria Oktaria salah seorang pegawai Puskesmas yang diamini oleh rekannya Aryati. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *