Mesuji (SL)-Sekitar 1800 warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, menjadi korban penipuan pembuatan sertifikat tanah oleh oknum Kades oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM KAKI). Mereka diminta uang Rp2 juta perorang sejak tahun 2020 lalu. dan hingga kini, sertifikat mereka tidak ada.
Kepada wartawan, puluhan warga Sungai Sidang, perwakilan 1800 warga lainnya, menyebutkan warga merasa ditipu dan dirugikan oleh oknum Kadesnya sendiri. warga diiming-imingi akan diberi lahan 1 Ha perorang, dan diberikan sertifikat tanah yang ada dilokasi PT, dengan biaya Rp2 juta.
Untuk proses awalnya alias pendaftaran setiap warga diminta Rp300 ribu, termasuk biaya lainnya. Namun sudah berjalan dua tahun, sertifikat yang dijanjikan belum juga terealisasi, dan belum satupun diterima oleh warga. “Ya Pak, dulu ceritanya kan ada tanah di perusahaan,” kata salah satu perwakilan, JN (45), kepad wartawan melalui telepon seluler miliknya, Rabu, 02 Februari 2022.
. Kami awalnya di iming-imingi oleh Kades Sungai Sidang mau dibuuatkan sertifikat dan diberikan tanah tersebut seluas 1 Ha per-setiap warganya, dengan syarat biaya sebesar Rp2 juta. Lalu kami diminta membayar uang muka pertama Rp300 ribu. Semua warga sepakatm sisanya Rp1,7 lagi kalau sertifikatnya sudah jadi,” katanya.
Tapi, lanjut JN, hingga kini sertifikat tersebut belum juga ada. “Disini kami merasa sangat dirugikan dan ditipu pak oleh Kades kami, kami hanya minta uang kami dikembalikan kalau memang sertifikat itu tidak ada, sebelum kami ambil langkah hukum,” ungkap JN.
Kepala Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara Gunamardi saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, awalnya pengajuan sertifikat tersebut yang datang adalah dari pihak oknum Ketua LSM KAKI atas nama Ismail bersama beberapa rekannya, mereka datang memberitahukan pihaknya berdasarkan penelitian dari Ismail dan rekannya mengatakan, di areal PT. BDP-A (BW) ada lahan milik warga Sungai Sidang yang dikuasai oleh PT. BDPA luasnya lebih kurang 2000 Ha yang tidak bersertifikat HGU.
Dari keterangan tersebut, oknum Ketua LSM KAKI, Ismail dan rekan-rekannya mengajak warga setempat untuk mengajukan sertifikat seluas 1 Ha per-warganya. Dari lahan seluas kurang lebih 2000 hektar itu, membutuhkan biaya sebesar Rp2 juta per-warganya.
“Pada awalnya, datang Ismail yang mengaku dari Ketua LSM KAKI, Pak Nizar, Pak Lukman BPN, dan H. Aprin. Mereka datang memberitahu kami berdasarkan penelitian dari nama-nama tersebut diatas, bahwa di areal PT. BDP-A (BW) ada lahan milik warga Sungai Sidang yang dikuasai oleh PT. BDPA luasnya lebih kurang 2000 Hektar yang tidak bersertifikat HGU,” kata Gunamardi.
Dari keterangan, Ismail dan rekan-rekanya mengajak warga Sungai Sidang, menguasai lahan yang seluas kurang lebih 2000 Ha itu untuk diajukan sertifikat. Tapi ini bukan program prona, akan dberikan 1 Ha per KK dan dalam hal pengajuan sertifikat ini sudah tentu membutuhkan biaya.
“Saat itu, Ismail meminta kepada warga biaya sebesar Rp300 ribu per-KK. Uang itu akan dipergunakan untuk biaya pemberkasan yaitu untuk beli materai, beli Map, biaya poto copy, biaya ATK, biaya transportasi dan lain-lain. Dari warga uang yang diminta 300 ribu itu tidak semua warga membayar utuh, ada yang kasih 200 ribu, ada kasih 150 ribu, ada kasih 100 ribu dan 50 rb, itu semua ditampung oleh panitia LSM itu,” katanya.
Menurut Kades, berkas yang siap diajukan itu kurang lebih sebanyak 1800 KK, berkas itu ada sama panitia (Iamail Ketua LSM KAKI), “Saya selaku Kades hanya bersifat mengetahui apa yang dikerjakan panitia. Untuk keterangan lebih jelas silahkan tanya sama saudara Ismail Ketua LSM KAKI dan rekan-rekanya, karena yang mengunakan biaya itu adalah mereka dann dalam hal pendanaan pengajuan sertifikat ini tidak mengunakan dana pemerintah”, imbuhnya.
Sementara wartawan berusaha mengkonfirmasi Ismail, yang disebut sebagai Ketua LSM KAKI. Namun tidak diketahui dimana kantornya. Nomor HP yang diberikan saat dihubung sudah dalam keadaan tidak aktif. “Kami minta penegak hukum mengusut kasu ini,” kata warga lainnya. (Red)
Tinggalkan Balasan