Bandar Lampung (SL)-Penyidik Polda Lampung menetapkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Srilihay Puji Astuti (48), Bidan Desa, warga Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, dan Kepala UP3 PT BPJ Cabang Ponorogo Lulis Widianingrum (31), sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penetakan dua tersangka itu hasil pengembangan penyelatkan sembilan wanita yang akan dikirim ke luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Elisa P Hutagalung, mengatakan, tentang perkara TPPO penyidik Subdit IV Renakta Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, telah menetapkan dua tersangka. “Dua tersangka itu berinisial, LW (31) dan SPA (48) merupakan oknum ASN Lampung Tengah,” kata Reynold (sapaan akrabnya), saat ekspose di Mapolda Lampung, didampingi Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kasubdit IV Renakta Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Adi Sastri pada Rabu 09 Maret 2022 sore.
Menurutnya, kedua tersangka berperan sebagai mencari calon korban dengan modus mengiming-imingi gaji sebesar 550 Dolar Singapura, jika dirupiahkan mencapai Rp5.832.860 per bulan. Setelah terpedaya, tersangka melatih calon korban sebagai pembantu rumah tangga, di penampungan di sebuah Mess PT. Bhakti Persada Jaya, Cabang Ponorogo, Jawa Timur, kemudian tersangka membuatkan korbannya paspor dengan tujuan Singapura.
Paspor yang dibuat tersangka bukan untuk kerja melainkan kunjungan atau wisata ke Singapura. “Untung saja petugas cepat bertindak hingga ke Ponorogo, Jawa Timur, sehingga 9 calon korban dapat diselamat dan di kembalikan ke keluarganya,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan berupa, 9 buah paspor milik korban, 5 buah tiket Bus Putra Remaja dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur, 1 bundel dokumen perizinan milik PT. Bhakti Persada Jaya, 6 bundel berkas pemberangkatan calon pekerja migran asal Lampung ke negara Singapura, 7 buah bundel berkas hasil wawancara pembuatan paspor korban dan 2 bundel berkas hasil wawancara di Imigrasi Kediri, serta 1 lembar dokumen surat tugas diri milik tersangka SPA.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Red)
Tinggalkan Balasan