Kota Metro (SL)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro telah memeriksaan 10 saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Metro anggaran tahun 2020. Mereka terdiri dari 6 orang pihak DLH, dan empat orang rekanan atau pihak ketiga.
Kepala Kejari Metro, Virginia Hariztavianne mengatakan, sejak awal berkas masuk, jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan. Dugaan Tipikor tersebut mengarah pada peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan DLH tahun 2020. “Untuk saksi yang dimintai keterangan berasal dari empat orang unsur penyedia (pihak ketiga) dan enam orang dari DLH,” kata Virginia, di ruang kerjanya, Rabu, 9 Maret 2022.
Menurut Virginia, pemeriksaan ini dilakukan untuk mengembangkan dan mencari keterangan dalam penyidikan. Mulai dari kesaksian yang didengar dan dilihat sehingga fakta-fakta dapat terkuak. “Kami terus melakukan pemeriksaan sambil menghitung berapa kerugian negara yang diakibatkan oleh itu,” ujarnya.
Terkait tersangka, kata Virginia potensi tersangka hingga kini belum mengerucut, dan masih terus dilakukan pendalaman. “Pasti suatu penyidikan arahnya kesana dan membutuhkan waktu. Untuk kerugian negara belum bisa kami estimasi. Kami tetap menghitung berapa besar kerugian yang diakibatkan oleh itu,” kata Virginia.
Virginia menjelaskan dalam penyidikan membutuhkan waktu dan data yang lengkap. Sehingga saat kejaksaan mengirimkan surat ke BPKP Lampung sudah lengkap dan tidak lama lagi. “Kalau berkas belum lengkap nanti ditanya lagi. Misal, tersangka sudah ditahan sementara penghitungan masih berjalan. Kok belum dilimpahkan juga. Maka, kami juga harus melengkapi terlebih dahulu,” lanjutnya.
Virginia menambahkan dalam melakukan proses penyidikan, tentu ada kesulitan, terutama dalam memanggil para saksi. “Masa pandemi covid-19 ini tentu harus mengikuti protokol kesehatan dengan menerapkan 6M,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan