Krimsus Polda Lampung Tetapkan Empat Pejabat PT Gahendra Abadi Jaya Tersangka Peredaran Pupuk Ilegal

Bandar Lampung (SL)-Dua Komisaris dan dua Direktur PT Gahendra Abadi Jaya (PT GAJ) ditetapkan sebagai tersangka perkara Pupuk tanpa izin edar. Penetapan tersangka setelah melalui tahapan pemeriksaan dan penyidikan, dan perkaranya dalam waktu dekat segera di limpahkan ke Kejati Lampung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol. Ari Rachman Nafarin mengatakan keempat tersangka yakni, dua orang Komisaris PT GAJ berinisial, KG dan S. Kemudian dua Direktur PT GAJ berinisial, HA dan TSD.

“Penetapan tersangka berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap keempatnya, pada Senin 07 Maret 2022 lalu,” kata Dirkrimsus, disampingi Kasubdit 1 Indagsi Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Catur Prasetya, dan Panit 2 Unit 1 Subdit 1 Indagsi Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Ipda Anju, Rabu 09 Maret 2022 sore.

Penyidik, kata Dirkrimsus, penyidik menyita alat bukti berupa, dokumen legalitas usaha dan bukti penjualan pupuk serta adanya keterangan ahli dari Dinas Tanaman Pangan dan Holltikultura Provinsi Lampung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, kemudian saksi ahli Hukum Perseroan Universitas Lampung (Unila).

Kemudian juga diperkuat dengan adanya keterangan tertulis dan keterangan saksi dari pihak Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang menyatakan benar pupuk-pupuk yang diproduksi dan dijual untuk dan atas nama PT GAJ tersebut adalah tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI. “Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi berkas perkara untuk dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” katanya.

Para tersangka, lanjut Dirkrimsus, dijerat UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sebelumnya, petugas Subdit I Indagsi Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, telah mengamankan barang bukti berupa, 500 liter bahan pembuat pupuk cair, 1.725 Kg pupuk padat siap jual.

Kemudian 880 liter pupuk cair siap jual, 529 picis pupuk serbuk pupuk siap jual, hingga peralatan dan pengemasan pupuk dari gudang PT. Gahendra Abadi Jaya, yang berada di Desa Pering Kumpul, Pringsewu, Lampung, pada Jum’at (07/01/2022) lalu. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *