Polda Lampung Ambil Alih Penanganan Kasus Lima Keturunan Vs PT HIM

Tulang Bawang Barat (SL)-Polda Lampung mengambil alih penanganan kasus Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa dengan PT Huma Indah Mekar (HIM). Polda akan berkordinasi dengan pihak pihak terkait termasuk Kementerian ATR soal kasus tersebut.

“Polda Lampung akan ambil alih kasus ini, Kita akan dikomunikasikan dengan BPN pusat untuk pengukuran ulang,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, usai berdialog dengan Pemkab Tulangbawang Barat, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat, Serta Perwakilan PT HIM di gedung Sessat Agung Bumi Gayo Ragem Sai Mangi Wawai, Rabu, 9 Maret 2022.

Kapolda berjanji akan berlaku seadil-adilnya, sebab selama bertugas dirinya tidak pernah kenal dengan Pengusaha dan Perusahaan karena ingin memposisikan dirinya ditengah-tengah. “Saya akan berdiri adil seadil-adilnya, saya tidak kenal dengan PT HIM, saya juga tidak kenal dengan Masyarakat 5 keturunan. Alhamdulillah saya selama bertugas di Lampung tidak kenal dengan Pengusaha maupun Perusahaan karena saya ingin berdiri di tengah-tengah,” kata Kapolda.

Kapolda juga memastikan bahwa penyelesaian kasus ini akan berjalan pada jalur yang tepat. “Hukum pidananya berjalan, Perdata dengan pengumpulan data-datanya berjalan, Reforma Agraria juga berjalan. Kita percaya pemerintah akan berjalan di jalurnya,” tandasnya.

Kapolda meminta, kedepannya jangan ada lagi kekerasan yang baru. “Dari PT HIM ada kekerasan saya proses dan dari lima keturunan ada kekerasan saya proses, jadi jangan ada kekerasan baru,” pintanya.

Kunjungan Jenderal bintang dua ini ke Tubaba dalam rangka mendengar aspirasi masyarakat, tokoh-tokoh setempat. Terkait dengan peristiwa bentrokan berdarah antara Masyarakat Adat Lima Keturunan dengan PT Huma Indah Mekar (HIM) di Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tubaba, Lampung, 2 Maret 2022 yang lalu.

Kuasa Ahli Waris 5 (lima) Keturunan Bandardewa, Ketua Federasi Adat Mego Pak Tubaba, Bupati Tubaba Ir. Hi. Umar Ahmad, para Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Kepalo Tiyuh, Camat dan Pejabat teras Pemkab Tubaba.

Terpisah, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi mendorong Gugus Tugas Reforma Agraria Tulangbawang Barat agar merekomendasikan pencabutan HGU PT HIM. Kamis (10/3). Sebab dalam pertimbangan mantan Widyaswara ini, PT HIM tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara damai (win-win solusi).

Selain itu, Perlu adanya penataan dan penertiban aktifitas perusahan PT HIM yang diduga melanggar berbagai peraturan per UUan. PT HIM juga diduga telah melakukan penyerobotan lahan tanah Masyarakat Adat 5 Keturunan di Pal 133 sampai Pal 139. “Lahan tersebut tidak sesuai lagi dipertahankan peruntukannya untuk usaha perkebunan karet, karena saat ini sudah menjadi pusat Pemerintahan Kabupaten Tulangbawang Barat,” katanya. (Rls)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *