Soal Verifikasi Media Oyos Protes Pernyataan Iskandar Zulkarnain

Bandar Lampung (SL)-Soal verifikasi Dewan Pers belum ada aturan wajib, dan  kompetensi wartawan harus korelasi dengan kualitas dan profesionalitas Dewan Per itu serlndiri, Selasa 15 Maret 2022. Hal itu diungkapkan ahli pers Lampung lainnya, Oyos Saroso menanggapi pendapat Iskandar Zulkarnain, terkait perusahaan harus berbadan dan wartawan berkompetensi.

Terkait verfikasi dewan pers, Oyos berpendapat bahwa itu tidak ada dalam aturannya, karena yang terpenting adalah apakah media itu menjalankan fungsi pers, dan itu harus ditelisik konten kontennya.

Menurut wartawan The Jakarta Post ini  pernyataan Iskandar yang menyebutkan, “Ini adalah lampu merah bagi perusahaan pers yang tak berbadan hukum dan tidak terverifikasi di Dewan Pers juga wartawan yang belum berkompeten untuk segera membenahi perusahaan dan organisasi pers,” dalam pendapat yang dilangsir media,  Senin 14 Maret 2022, adalah kurang tept.

“Itu nggak bener. Soal harus berbadan hukum, oke. Tapi harus terverifikasi Dewan Pers, nanti dulu. Setahu saya tidak ada aturan itu. Yang penting apakah media itu menjalankan fungsi pers. Maka yang harus ditelisik adalah kontennya,” kata Oyos yang juga pimpinan redaksi teraslampung.com.

Masalahnya, kata Oyos selama ini verifikasi Dewan Pers selama ini baru sebatas legal formal. Belum sampai ke konten.  Sertifikasi wartawannya juga masih jadi soal.

“Masa iya orang gak bisa nulis tiba-tiba jadi Pimred dan dapat sertifikat wartawan utama?. Benahi dulu Dewan Pers, baru menegakkan aturan. Siapa yang harus membenahi? Ya kita semua, wartawan yang organisasinya di bawah naungan Dewan Pers. Bukan hanya para anggota Dewan Pers,” kata senior Aliansi Jurnalis Indonesia itu. (Jun)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *