Terkait verfikasi dewan pers, Oyos berpendapat bahwa itu tidak ada dalam aturannya, karena yang terpenting adalah apakah media itu menjalankan fungsi pers, dan itu harus ditelisik konten kontennya.
Menurut wartawan The Jakarta Post ini pernyataan Iskandar yang menyebutkan, “Ini adalah lampu merah bagi perusahaan pers yang tak berbadan hukum dan tidak terverifikasi di Dewan Pers juga wartawan yang belum berkompeten untuk segera membenahi perusahaan dan organisasi pers,” dalam pendapat yang dilangsir media, Senin 14 Maret 2022, adalah kurang tept.
“Itu nggak bener. Soal harus berbadan hukum, oke. Tapi harus terverifikasi Dewan Pers, nanti dulu. Setahu saya tidak ada aturan itu. Yang penting apakah media itu menjalankan fungsi pers. Maka yang harus ditelisik adalah kontennya,” kata Oyos yang juga pimpinan redaksi teraslampung.com.
Masalahnya, kata Oyos selama ini verifikasi Dewan Pers selama ini baru sebatas legal formal. Belum sampai ke konten. Sertifikasi wartawannya juga masih jadi soal.
Tinggalkan Balasan