Gubernur Serahkan LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 Kepada BPK RI Perwakilan Lampung

Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi didampingi Kepala BPKAD Marindo Kurniawan, dan Inspektorat serta Tim Penyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Lampung menyerahkan LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 ke BPK RI Perwakilan Lampung, Kamis 17 Maret 2022.

Penyerahan LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 diterima langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Lampung, Andri Yogama di Kantor BPK RI Perwakilan Lampung,  LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 telah mampu diselesaikan tepat waktu dan diserahkan sesuai amanat PP 12 Tahun 2019, yaitu paling lambat 3 bulan sejak tahun anggaran berakhir.

Sebagai tambahan informasi, sampai saat ini Pemerintah Provinsi Lampung sudah mendapat 7 kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK secara berturut-turut. Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya dan berharap agar opini WTP tersebut dapat terus diraih dan dipertahankan tidak hanya untuk LKPD TA 2021, namun juga pada tahun-tahun yang akan datang. (rls/red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *