Haji dan Umroh Sudah Normal Arab Saudi Cabut Aturan Wajib Vaksinasi Bagi Jamaah Termasuk Imunisasi

Jakarta (SL)-Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mencabut aturan pemeriksaan status imunisasi bagi orang-orang yang ingin memasuki Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Pemerintah arab mengumumkan tak lagi berlakukan aturan wajib vaksinasi bagi jamaah Haji dan Umrah, mulai Kamis 10 Maret 2022.

Hal itu menindaklanjuti aturan sebelumnya yang mengumumkan tak memberlakukan tes Antigen dan PCR serta social distancing bagi semua Jamaah. Pengumuman tersebut diunggah melalui media sosial Haramain @HaramainInfo pada Kamis, 10 Maret 2022. “Semua Jamaah sekarang dapat memasuki Arab Saudi tanpa mendaftarkan status vaksinasi mereka. Alhamdulillah!” cuitan Haramain.

Sebelumnya Pemerintah Arab Saudi telah kembali membuka Masjidil Haram dan masjid besar utamanya untuk kunjungan ibadah dari luar negeri. Bagi jamaah yang berkunjung ke Makkah tidak lagi diberlakukan social distancing atau jaga jarak, tetapi hanya diwajibkan menggunakan masker saat berada di ruang tertutup.

Selain itu Pemerintah Arab Saudi juga menghapus syarat karantina bagi jamaah Haji dan Umrah. Hanya saja, Pemerintah mewajibkan bagi Jamaah untuk memiliki asuransi yang memberikan perlindungan karena Covid-19. Hal itu sebagai keputusan bahwa Pemerintah Arab Saudi tak lagi menyebut Covid-19 sebagai pandemi tetapi endemi.

Sementara Dilansir di Saudi Gazette, Kamis 10 Maret 2022, Kementerian juga membatalkan persyaratan pendaftaran data imunisasi untuk mendapatkan izin umrah bagi jamaah yang datang dari luar Kerajaan. Izin tidak lagi diperlukan untuk melaksanakan shalat di Masjidil Haram atau mengunjungi Masjid Nabawi.

Tetapi, umat Muslim masih wajib mendapatkan izin untuk melakukan umrah dan mengunjungi AlRawdah AlSharifa di Masjid Nabawi. Semua tindakan jarak sosial di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi disampaikan telah dibatalkan. Namun demikian, aturan untuk mengenakan masker masih wajib.

Terakhir, Kementerian Haji juga mencatat penghapusan persyaratan untuk menyerahkan tes PCR pada saat kedatangan untuk jamaah asing. Persyaratan karantina institusional dan karantina rumah bagi jamaah yang datang dari luar Kerajaan pun ikut dicabut. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *