Oknum Jaksa Dilaporkan Setubuhi Anak Dibawah Umur Kajati Maluku Geram

Maluku (SL)-Oknum jaksa Kantor Kejaksaan Negeri Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, di Maluku, Jlk (56), dilaporkan ke polisi karena diduga terlibat kasus merudapaksa anak perempuan yang masih berusia 12 tahun. Kasus itu diduga terjadi saat korban bermain bersama anak korban, di depan rumah, medio 1 Maret 2022 lalu.

Oknum jaksa itu dilaporkan ke kantor Polres Seram Bagian Barat setelah orangtua korban mengetahui insiden yang menimpa anak mereka. Adapun Surat Tanda Terima Laporan kasus tersebut bernomor STTL/34/III/2022/SPKT/Polres Seram Bagian Barat/Polda Maluku.

Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Dennie Andreas yang dikonfirmasi Kompas.com membenarkan adanya insiden tersebut. Menurut Dennie, perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oknum jaksa terhadap korban berlangsung pada 1 Maret 2022. Kasus itu kemudian langsung dilaporkan orangtua korban ke polisi. “Laporan itu sudah ada. Sebelum saya bertugas disini, dan sudah kami dalami,” kata Dennie saat dihubungi dari Ambon, Senin 14 Maret 2022 lalu.

Menurut Kapolres, insiden pemerkosaan terhadap korban bermula saat korban sedang bermain dengan anak perempuan terduga pelaku di depan rumah pelaku di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat. “Iya betul diduga di rumah terduga pelaku,” ujarnya.

Saat itu, lanjut Kapolres, terduga pelaku kemudian menyuruh anak perempuannya untuk pergi membeli rokok. Selanjutnya terduga pelaku memanggil korban dan menyuruhnya masuk ke rumah. Setelah berada di dalam rumah, terduga pelaku kemudian membawa korban ke kamar mandi dan korban kemudian diperkosa.

Dennie mengakui perbuatan oknum jaksa terhadap bocah perempuan yang masih berusia 12 tahun ini terjadi di rumah terduga pelaku di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat. Terkait kasus itu, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk orangtua korban. Saat ini, kata dia, kasus tersebut masih terus didalami oleh penyidik. “Masih kita dalami, sekarang masih terus pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.

Kajati Maluku Geram

Oknum jaksa Kejaksaan Negeri Piru Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku yang dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah memerkosa remaja perempuan berusia 12 tahun hingga kini belum diperiksa. Jlk dikabarkan masih dirawat dirumah sakit karena penyakit hernia dan gangguan ginjal

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Undang Mugopal membenarkan kabar tersebut. “Jlk ini sedang di opname di salah satu rumah sakit di ambon karena sakit hernia dan ginjal. Tapi informasi lagi hari ini dia sudah keluar dari rumah sakit dan Mudah-mudahan hari ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim pengawasan kita,” kata Mugopal kepada wartawan di Kejati Maluku, Rabu 16 Maret 2022.

Lanjutnya, saat ini Kejati Maluku telah membentuk tim pengawasan guna memeriksa oknum tersebut. “Kemarin saya juga sudah perintahkan tim kita pengawasan anggota terbaiknya di pimpin oleh asisten pengawasan untuk langsung pergi ke Kabupaten SBB untuk melakukan pemeriksaan kasus karena sampai saat ini yang bersangkutan belum diperiksa, tadi hanya berdasar laporan,” katanya.

Mugopal menyayangkan sikap tak bermoral oknum Pegawai yang akan masuk masa Purnabakti itu. Dia pun menegaskan akan memberi sanksi berat kepada JL bila terbukti telah memerkosa anak dibawah umur itu. “Ini saya bilang yang mencoreng nama baik kejaksaan apalagi menyangkut anak dibawah 12 tahun anak dibawah umur. Kemudian juga pak Aswas saya perintahkan juga periksa seoptimal mungkin, seobjektif mungkin. Kalau nanti ada temuan menyangkut disiplin dia, saya tidak akan segan-segan menjatuhkan hukuman berat,” tandasnya. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *