Oyos Saroso Luruskan Kewajiban UKW dan Verifikasi Media 

Bandar Lampung (SL)-Wartawan senior Lampung, Oyos Saroso, menegaskan verifikasi media oleh Dewan Pers dan uji kompetensi wartawan adalah bagian dari kepatuhan bagi media dan wartawan yang bekerja secara profesional di bawah UU Pers. Hal itu untuk meluruskan berita yang melangsir statmennya seolah-olah UKW dan verifikasi tidak wajib.

Baca: Soal Verifikasi Media Oyos Protes Pernyataan Iskandar Zulkarnain

Baca: Oyos Saroso Dukung Proses Hukum Wilson Lalengke

Agar tidak membuat salah tafsir, Pendiri Aliansi Jurnalistik Lampung (AJI) Lampung itu menjelaskan empat hal kepada sinarlampung.co, Rabu 16 Maret 2022.

Pertama, jika wartawan dan media ingin bekerja secara profesional di bawah UU Pers, maka wartawan dan media massa Indonesia harus mengacu pada ketentuan UU Pers dan turunannnya, termasuk Dewan Pers. Oleh sebab itu, media massa tetap harus mengikuti aturan Dewan Pers, termasuk soal verifikasi media dan uji kompetensi wartawan.

Bagaimana jika media belum terverifikasi Dewan Pers? Apakah otomatis ia menjadi abal-abal dan kalau tersangkut masalah hukum tidak memakai UU Pers? Sepanjang media itu menjalankan fungsi pers (bukan dipakai untuk kepentingan lain) ya tetap memakai UU Pers.

Tetapi kalau media tersebut tidak menjalankan fungsi pers dan masuk kategori media nonpers ya tidak bisa menggunakan UU Pers atau dengan mekanisme melalui Dewan Pers. Sebab itulah verifikasi media menjadi penting. UKW juga menjadi penting.

Kedua, dengan begitu, wartawan dan media yang tidak mengakui keberadaan Dewan Pers tidak termasuk dalam bagian untuk mengikuti aturan Dewan Pers.

Ketiga, karena kita hidup di Indonesia dan mengakui UU Pers, maka tidak ada cara lain untuk mengikuti aturan Dewan Pers. Jangan sampai ada wartawan dan media yang maunya menolak keberadaan Dewan Pers tetapi ketika produk jurnalistiknya bermasalah dengan hukum maunya diproses melalui mekanisme Dewan Pers.

Keempat, bagaimana dengan masih adanya media yang terverifikasi Dewan Pers dan wartawan yang sudah lulus UKW ternyata produk jurnalistiknya masih sering bermasalah dengan hukum?  “Itulah yang menjadi tugas bersama kita (para wartawan yang organisasi profesinya menjadi konstituen Dewan Pers dan mengakui eksistensi Dewan Pers sebagai lembaga yang mengurusi persoalan pers di Indonesia,” katanya.

Menurut dia, hal tersebut harus menjadi bahan instrospeksi, harus terus belajar, dan memperbaiki diri. “Itu bukan hanya menjadi tugas Dewan Pers dan organisasi profesi wartawan, tetapi tugas semua wartawan,” katanya.

Terkait soal pernyataan yang dianggap mengkanter ahli pers PWI, Oyos meluruskan agar tidak menjadi bias. “Enggaklah. Saya nggak mengcounter Bang IKZ. Mana berani saya sama Mamang. Untuk instrospeksi bersama. Bahwa kita (wartawan) juga harus berbenah. Janganlah karena merasa organisasi profesi kita (AJI, PWI, IJTI, SMSI, AMSI,dll) jadi konstituen DP lalu kita tenang-tenang saja. Kita seolah menutup mata kalau ada kawan kita sendiri juga nggak bener,” katanya.

“Yang saya maksudkan adalah untuk sama sama introveksi. Jangan kita menghabisi kawan yang sudah puluhan tahun hidup dari media dan mau memperjuangkan pers yang bermartarbat’ langsung KO gara-gara selalu gagal verifikasi atau selalu gagal uji kompetensi. Di sisi lain, ada orang dari antah berantah tapi punya hoki bagus dan punya trik ciamik bisa dengan mudah dverifikasi atau lulus uji kompetensi,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *