Bandar Lampung (SL)-Polda Lampung mulai menggarap laporan kasus penyebarna berita bohong hoax, yang menimbulakn kegaduhan melibatkan Feni Ardila dan nama Wakil Ketua DPRD Lampung FS. Tim penyidik Subdit V Cyber Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Lampung memeriksa Ketua Umum DPP InfoSOS Indonesia Junaidi Farhan, Rabu 16 Maret 2022 sekitar pukul 10.30 WIB.
Junaidi memenuhi panggilan penyidik polda Lampung terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor seorang mahasiswi bernama, Feni Ardila. Junaidi Farhan diminta keterangannya sebagai saksi atas laporan yang dbuatnya pada Senin 21 Februari 2022 lalu, dan menjalani pemeriksaan diruang Subdit V Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung. Junadi datang ke Polda Lampung ditemani Sekretaris DPP InfoSOS Arista Trisnandi dan dua tim kuasa hukumnya Busroni dan A. Faanzir Zarami.
Kepada wartawan, Junaidi mengaku dirinya diminta keterangan terkait laporannya terhadap Feni Ardila atas tuduhan penyebaran berita bohong. “Sekitar empat jam saya berikan keterangan. Ada 23 pertanyaan, sudah saya sampaikan semua ke Penyidik apa yang saya tahu. Kenapa saya melapor salahsatunya karena lembaga saya ikut terseret-seret dengan kasus ini,” tegas Junaidi, didampingi dua kuasa hukumnya Faanzir dan Busroni.
Kasubdit Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat membenarkan, bahwa Ketua InfoSOS, Junaidi Farhan, kemarin, Rabu 16 Maret 2022 telah dipanggil oleh pihak penyidik untuk dimintai keterangannya terkait persoalan yang diadukan. “Ya benar, Ketua InfoSOS kemarin sudah dipanggil oleh pihak Penyidik terkait persoalan yang diadukan. Dan Pihak Penyidik masih terus mendalami persoalan itu,” kata Rahmat, Kamis 17 Maret 2022.
Untuk selanjutnya, pendalaman pada saksi-saksi lainnya yang terkait dalam pengaduan. Sementara Busroni salahsatu anggota tim kuasa hukum Junaidi dari LBH Masa Perubahan mengharap proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan klainnya berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap proses hukum laporan ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga nantinya dapat menjadi pelajaran bagi siapapun untuk tidak mudah menyebarkan berita bohong yang bisa merusak citra seseorang dan lembaga maupun sebuah profesi,” kata Busroni.
Junaidi Farhan melaporkan Feni Ardila ke Polda Lampung Senin 21 Februari 2022.Laporan terdaftar sesuai Nomor laporan STTLP/B225/II/2022/SPKT/Polda Lampung atas tuduhan telah menyiarkan berita bohong, yang memicu keonaran dikalangan masyarakat.
Feni Ardila dituduh melanggar UU nomor 1 tahun 1946 pasal 14 ayat (2) KUHP yakni barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.
Pasalnya Feni Diduga menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kegaduhan. Feni awalnya mengaku menjadi korban dugaan pelecehan di Cafe Southbank, pada Sabtu 5 Februari 2022 dini hari, serta menyeret-nyeret nama salahsatu Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung. (red)
Tinggalkan Balasan