PAW Terpidana Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Barat Sarjono Mandek di DPD PPP Lampung?

Bandar Lampung (SL)-Proses pergantian antar waktu (PAW) oknum anggota DPRD Lampung Barat Sarjono, yang terbukti secara syah diputus pengadilan mengunakan ijazah palsu masih mandek di Pemda Lampung Barat. Gubernur Lampung per 29 Desember 2021 lalu, telah melayangkan surat kepada Bupati Lampung Barat untuk mengajukan proses PAW, agar tidak terjadi kerugian negara. Namun hingga 20 Maret 2022 proses PAW tidak jelas karena menunggu Rekomendasi Partai.

Sementara DPP PPP dengan Nomor: 0713AN/DPPA/2022, Hal : Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD PPP Kab. Lampung Barat (2019- 2024), telah mengirimkan rekomendasi kepada DPW PPP Provinsi Lampung dan DPC PPP Kabupaten Lampung Barat, untuk segera melakukan PAW kepada Sarjono dengan nama pengganti adalah Maspajoni.

DPP PPP menyikapi pemasalahan anggota DPRD Partai Persatuan Pembangunan atas nama Sdr. Sarjono, dan dengan memperhatikan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor: 105/PID/2021/PT.TJK (sebagaimana terlampir); kemudian Surat Gubemur Provinsi Lampung Nomor: 210/4779/01/2021 tentang PAW Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat a.n Sdr. Sarjono.

K emudian Kajian Hukum dan Rekomendasi Kasus Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung oleh Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum DPP PPP, maka DPP Partai Persatuan Pembangunan memutuskan untuk melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat atas nama Sdr. Sarjono digantikan oleh Sdr. Maspajoni peraih suara terbanyak kedua.

Selanjutnya DPP Partal Persatuan Pembangunan menginstruksikan Kepada DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Lampung dan DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lampung Barat untuk segera menindaklanjuti dan memproses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Jakarta, 13 Rajab, 14 Februari, 1443 H 2022, ditanda tangani Ketua Umum H. Suharso Monoarfa dan , Sekretai Jenderal HM Arwant Thomafi.

Digantikan Masparjoni

Melalui surat 210/4779/01/2021 hal penting soal berkas PAW Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat an.  Sdr, Sarjono (Partal Persatusan Pambangunan), Gubernur Lampung mengingatkan Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus untuk untuk segera mengusulkan proses pemberhentian an. Sdr. Sarjono dan mengantikan dengan nama yang berhak sebegai Calon Penganti Antar Wiaktu (PAW) dari Partai Persatuan Pembanganan (PPP), sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakitan Rakyat, Dewan Porwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupater/Kota.

Apabila yang bersangkutan tidak diberhentikan dari Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat, maka dapat menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 119 maka apabila datam waktu 7 (tujuh) hari setelah disampaikannya surat ini Bupati Lampung Barat tidak menindaklanjuti, maka Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan memberhentikan ain. Sdr. Sarjono sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat dari Partai Persatuan Pembangunan tanpa ada Calon Pengganti Antar Waktu (PAW).

Informasi sinarlampung.co menyebutkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 105/PID/2021/PT.TJK tanggal 09 Juli 2021 Tim Kelompok Kerja Penelitian dan Pemeriksaan Persyaratan Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota  DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung pada tanggal 15 November 2021 telah melakukan koordinasi ke Kabupaten Lampung Barat dan diterima oleh Bantuan Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Lampung Barat beserta jajarannya, terkait permasalahan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat telah menyampaikan surat kepada Menteri Dalam Negeri Nomor: 170/112.a/DPRD-LB/2021 tanpa tanggal bulan September 2021 tentang permohonan arahan Langkah DPRD Menyikapi Putusan Pengadilan a.n.  Sarjono yang dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 105/PID/2021/PT.TJK tanggal 09 Juli 2021, dimana dalam amar putusannya antara lain menyatakan Sarjono bin Barlian (alm) telah terbukti sah dan diharapkan melakukan tindak  pidana “menggunakan ljazah yang terbukti palsu”.

Kemudian Kementerian Dalam Negeri telah menjawab melalui Surat Direktorat Kementerian Dalam Negeri Nomor: Jenderal Otonomi Daerah 170.18/6719/0TDA tanggal 18 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Lampung.

Sebelumnya, meski Putusan inkrah (inkracht van gewijsde) yang dijatuhkan pengadilan kepada anggota DPRD Lampung Barat Sarjono, tidak serta-merta menghentikan keanggotaannya sebagai anggota legislatif, sehingga kuat dugaan terpidana masih menerima haknya sebagai anggota dewan.

Diketahui, Sarjono menggunakan ijazah palsu ketika mendaftar pada pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat pada 2019. Namun, Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat tetap bergeming.

Ketua Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung Ginda Ansori Wayka, mengatakan seharusnya partai politik pengusung Sarjono harus menarik dan mengganti kadernya yang duduk di DPRD Lampung Barat untuk menghindari kerugian negara.

Hal itu ia sampaikan menanggapi oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat yang menggunakan ijazah palsu yang telah divonis dan telah berkekuatan hukum. “Idealnya, oknum anggota DPRD tersebut setelah putusannya inkracht tidak diperkenankan lagi mengambil gaji atau tunjangannya karena akan menjadi temuan BPK dan nanti akan menyebabkan terjadinya tindak pidana,” ungkap pengamat anggaran itu, Kamis (26/8/2021).

Ia mengatakan dengan terbuktinya perbuatan pemalsuan ijazah oknum anggota DPRD tersebut, menjadi pertanyaan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat pada saat verifikasi berkas yang bersangkutan saat mendaftar. “Seharusnya kalau sudah ada kejanggalan, maka tidak perlu direkomendasikan dan ditetapkan sebagai calon,” tegas Ginda.

Klaim KPU Lampung Barat yang telah melakukan tahapan pencalonan anggota DPRD sesuai dengan aturan undang-undang menjadi tidak terbukti on the track. Undang-undang itu, yakni UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu juga PKPU No 31 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU No 20 tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPRD serta Keputusan KPU RI no 876/PL.01.4-Kpt/06/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten mau pun kota.

Ia mengatakan sangat janggal ketika dalam Berita Acara Nomor BA/115/KPU.KAB/1804/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018 diakui KPU Lampung Barat telah melakukan verifikasi administrasi ijazah atas nama yang bersangkutan, sementara dugaan pemalsuan ijazahnya secara hukum menjadi terbukti.

Sebagai masyarakat, katanya, semua berharap polemik ini segera disikapi oleh partai pengusung dan DPRD serta Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk senantiasa proaktif dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Guna menghindari penyalahgunaan anggaran negara, pihak terkait sebaiknya segera memproses penggantian terhadap yang bersangkutan, agar tidak terjadi kekosongan jabatan. “Ini untuk menghindari agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran karena belum ada pemberhentian terhadap yang bersangkutan,” katanya.

Masih Aktif

Sebelumnya, Sarjono, anggota DPRD Lampung Barat (Lambar) yang terjerat kasus ijazah palsu hingga saat ini masih aktif dan bekerja seperti biasa sebagai wakil rakyat. Diketahui, Sarjono ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung tertanggal 30 September 2020 dengan surat nomor B/543/RES.1.9/IX/2020/ Ditreskrimum.

Lalu, kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lambar pada 24 Maret 2021 lalu. Pengadilan kemudian memvonis Sarjono 8 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan. Sarjono yang berasal dari PPP kemudian mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan tetap divonis bersalah.

“Pak Sarjono masih bekerja seperti biasa, jadi masih dapat semua fasilitas anggota DPRD,” ungkap Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan (Plt. Sekwan), Pirwan, Selasa 22 Februrai 2022 lalu.

Menurut Pirwan, pihaknya telah menerima surat dari Gubernur terkait permasalahan Sarjono pada 29 Desember 2021. Menindaklanjutinya, pihaknya melayangkan surat ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai PPP terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) Sarjono pada 3 Januari 2022. Namun karena kepengurusan DPC PPP belum lengkap, mereka lalu bersurat ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).

DPW membalas pada 10 Januari 2022, dengan menyatakan bahwa Sarjono masih melakukan upaya hukum PK. Pihaknya melalui bupati kembali melayangkan surat ke Provinsi berikut lampiran balasan dari DPW PPP. “Jadi untuk sementara sebelum DPC atau DPW PPP mengusulkan nama untuk PAW Sarjono, beliau dapat dikatakan masih menjadi anggota DPRD Lambar aktif,” jelasnya.

Pirwan menuturkan, untuk keputusan PAW Sarjono ada di tangan partai. “Jadi intinya setelah putusan inkracht. Saat ini masih menunggu hasil keputusan banding,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *