Lampung Timur(SL)- Cahirul Anwar (25), Dusun Subing Jaya, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur (Lamtim) yang menjadi tersangka pembunuhan dengan mutilasi sorang pelajar kelas VI SDNegeri 1 Rajabasa Lama, Rafi Danu (11), dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur (Lamtim) menyakini Chairul Anwar (25), tidak mengalami gangguan jiwa, berdasarkan hasil observasi tim medis Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung di Jalan Raya Kurungannyawa, Gedongtaan, Pesawaran, Kamis 24 Maret 2022.
Kasatreskrim Polres Lamtim AKP Ferdiansyah menyatakan, tersangka masih memiliki kemampuan memahami tindakan yang dilakukannya usai membunuh Rafi Danu (11). Pelaku memutus leher siswa kelas VI SDN 1 Rajabasa Lama, Labuhanratu, itu dengan pisau karena menuduh korban mencuri durian. “Proses hukum atas perbuatan tersangka karenanya akan tetap berjalan,” jelasnya, Kamis 24 Maret 2022.
Saat itu, kata Kasat, tersangka bersama ayahnya, Helmi Anis, berada di dalam gubuk untuk menjaga areal perkebunan durian milik Aldi (45) di Dusun Subingjaya Desa Rajabasa Lama. Di waktu bersamaan, Rafi Danu (11) dan rekannya, Rendi (12) pergi ke perkebunan durian dimaksud. Korban bersama Rendi mengambil dua durian yang jatuh. Lalu, mereka membawa dua buah itu ke gubuk yang berjarak 100 meter dari areal kebun.
Sehabis itu, korban kembali mengajak Rendi untuk mengambil durian. Tetapi, Rendi menolak dan memilih berdiam di gubuk. Korban akhirnya pergi sendirian dan bertemu tersangka yang menegurnya. Tidak diterima dimarahi, korban mengambil pisau di pinggangnya. Namun, tersangka berhasil merebut dan membunuhnya.
Tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasus pembunuh tergolong sadis itu, terjadi di area perkebunan Dusun Subing Jaya, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur (Lamtim), sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis, 3 Maret 2022. Pelaku memotong leher korban hingga terpisah dari badan, dan memotong jari jempol tangannya, serta membuang jasadnya tidak jauh dari lokasi kejadian.
Jasad korban pertama kali ditemukan rekannya. Temuan ini pun akhirnya dilaporkan ke Polsek Labuhanratu. Atas laporan itu, personil Polres Lamtim bersama personil Polres Lamtim meluncur ke tempat kejadian peristiwa. Setelah dilakukan penyisiran, petugas Polres Lamtim berhasil menemukan potongan kepala korban sejauh 40 meter dari lokasi penemuan mayat yang dimutilasi tersebut.
Beberapa saat kemudian, petugas Polres Lamtim bersama warga menangkap pelaku sekitar pukul 11.00 WIB tak jauh dari lokasi kejadian. Warga yang emosi sempat menghakimi pelaku. Namun, petugas berhasil mengamankan pelaku dari amukan masa. Dan pelaku dibawa ke Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Kabar disekitar lokasi kejadian menyebutkan, pelaku dikenal mengalami gangguan jiwa. Karena pelaku kerap bersikap aneh, bahkan jika kumat kerap keliling kampung dan memasukkan pupuk ke sumur sumur warga. “Kalo lagi kumat sering masukin cairan cairan pukul ke sumur sumur warga,” kata warga. (Red)
Tinggalkan Balasan