Terus Paksa Perangkat Desa Mundur Kades Khepong Jaya Ancam Akan Kirim Preman Luar Daerah?

Pesawaran (SL)-Kepala Desa Khepong Jaya, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Juyanik, diduga mengancam aparat pekon termasuk wartawan, dengan menyiapkan bodygoar asal Lampung Timur. Padahal dalam rapat desa, Kades berjanji akan memperbaiki kinerja, dan mencabut pengunduran diri paksa para perangkat desa.

Baca: Belum Lama Dilantik Kades Khepong Jaya Paksa Mundur Prangkat Desa?

Baca: Kasus Kades Bawa Lari Dana Desa Rp280 juta Desa Khepong Jaya Belum Dilaporkan Ke Penegak Hukum

Sekdes Desa Khepong Jaya, AJI bersama perangkat desa, dan Tokoh Masyarakat, mendatangi kantor Redaksi Sinarlampung, biro Pesawaran, Senin 28 Maret 2022.

Hal itu diungkapkan Sekertaris Desa Aji, didampingi perangkat desa, dan Tokoh Desa H Bathin Barul Alam, yang datang ke Kantor Redaksi Sinarlampung, Biro Pesawaran, Senin 28 Maret 2022. “Pasca ramai soal  para perangkat desa dikumpulkan di kantor Desa, dan disodorkan surat pengunduran diri bermaterai Rp10 ribu, Rabu 23 Februari 2022 lalu, desa mengadakan pertemuan,” kata Aji.

Menurut Aji, pertemuan musyawarah desa membahas soal itu dilakukan pada tanggal 24, Maret 2022. Dari pertemuan itu terdapat tiga kesimpulan tertuang dalam risalah desa. Pertama, kepala desa berhak memberikan teguran pemberhentian kepada perangkat desa apabila perangkat desa menjalankan tugas sebagaimana mestinya sesuai dengan UU No 06 thn 2014 tentang Desa.

Kedua, perangkat Desa bersedia berhenti dari perangkat Desa apabila melanggar peraturan dan UU yang berlaku (UU No 06 Tahun 2014, Permendagri No 83 thn 2015 ,perda No 08 thn 2016 dan Permendagri No 67 Tahun 2017. “Dan ketiga, Kepala desa tidak akan lagi memberikan surat pengunduran diri kepada Perangkat desa Khepong Jaya. Itu tiga kesimpulan dalam surat musyawarah tersebut,” kata Aji.

Namun, kata Aji, sebelum ada keseakatan itu, sehari sebelumnya tanggal 23 Maret 2022, Kades juga mengadakan rebuk pekon yang intinya ingin memberhentikan aparat desa lama secara sepihak dan tanpa dasar yang jelas. Bahkan Kades mengatakan jika perangkat Desa tidak mau menandatangani surat pengunduran diri maka tidak ada hak berada di Balai Desa.

“Saat kami tanya dasar nya apa pak kami tidak di beri masuk kerja lagi di kantor Desa. Kades Juyanik tidak ada jawaban apapun mas,” kata Aji

Bahkan kata Aji, Juyanik mengatakan kepada dia, Kades tidak peduli dengan LSM atau watawan yang datang, jika tidak sejalan maka akan ditolak. “Kades bilang ke saya, baik dengan LSM atau Wartawan yang datang saya terima tapi bila tidak sesuai dengan saya, ya saya tolak,” katanya.

“Saya (Kades Juyanik-Red) ajak ribut dan tak suruh buka baju untuk setinjuan. Saya ini banyak juga kawan karena. Temen kades yang dari Lampung timur sudah tanya dengan pak Kades. Katanya siapa perangkat perangkat desa yang bandel-bandel di desa Khepong Jaya mau didatangin teman Pak Kades untuk diminum darahnya,” kata Aji menirukan perkataan kades Juyanik.

Saat ini, lanjut Aji, Juyanik sudah mengganti semua gembok dan kunci kantor Desa. Sebelumnya Sekdes dan perangkat desa punya kunci duplikat masing-masing, tapi saat ini hanya Kades sendiri. “Gembok dan kunci kantor sudah diganti semua. Kunci kantor desa hanya di pegang oleh kades juyanik,” katanya.

Aji memastikan bahwa perangkas desa selama ini bekerja sebagai aparat Desa baik baik saja.. “Karena itu Kades bingun mencari kesalahan Perangkat Desa. Semua bekera sesuai aturan. Bahkan semua perintah kades sudah kami turuti semua bahkan ke kantor kami selalu hadir,” jelasnya.

Hal yang sama diungkapkan  H, Bathin Bahrul Alam. Selaku tokoh adat dia mengaku geram dengan ulah Kades baru tersebut. “Saya sangat geram dengan Juyanik, yang secara sepihak dan mengancam aparat desa bahwa ada kawanya yang dari Lampung Timur akan meminim darah aparat desa dan wartawan, yang di ajak setinjuan,” katanya.

Menurut Bathin Bahru., sejak tahun 2016, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa. “Dalam Permendagri ini dijelaskan, Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat,” katanya.

Ada tiga sebab seorang Perangkat Desa dapat berhenti; karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan. Perangkat Desa diberhentikan karena; usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa, dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

“Pemberhentian Perangkat Desa harus ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lambat 14 hari setelah ditetapkan. Disebutkan juga, pemberhentian Perangkat Desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain,” jelas Bathin Bahru Alam.

Nah, sesuai Permendagri tersebut dapat dipahami bahwa Kepala Desa atau Kades tidak bisa sepihak memberhentikan Perangkat Desa. Sesuai UU Desa, Kades memang memiliki kewenangan yang sangat besar dalam memimpin desa.

“Namun bukan berarti kades bisa melakukan apa saja sesuai keinginan diri dan kelompoknya. Semua yang dilaksanakan harus sesuai dengan keinginan rakyat desa. Ada aturan dan rambu-rambu yang wajib dijaga, dipelihara agar kebersamaan, kedamaian dan kerhamonisan di Desa tetap terjaga,” katanya.

Saat dikonfirmasi sinarlampung.co Kades Juyanik enggan merespon. Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di (0813990045**) Kades tidak juga memberikan jawaban. (Mahmudin)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *