Pesawaran (SL)-Bupati Pesawaran Dendy Ramadhona menyegel proyek prumahan milik proferty di Jalan Wayratai, Dusun Mangan, Desa Hurun, Kecamatan Telukpandan, yang lebih dikenal dengan sebutan kawasan Mutun. Hal itu sebagai bentuk reson cepat Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran terkait peristiwa tanah longsor dan banjir lumpur di Dusun Magan, Desa Hurun, akibat hujan deras yang mengguyur pada Minggu 27 Maret 2022 sekitar pukul 17:55 wib

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang meinjau langsung lokasi mengatakan, pihaknya dan pengelola proyek serta kepolisian setempat melakukan upaya revitalisasi awal dengan membersihkan material tanah yang menumpuk dijalan raya Way Ratai.
“Kita juga langsung memberikan warning kepada para pengusaha yang akan berinvestasi di Kabupaten Pesawaran untuk mengurus segala administrasi perizinannya secara resmi,” kata Dendi saat meninjau lokasi longsor, Senin 28 Maret 2022.
Dendi meminta pengusaha ikut bertanggung jawab. Dan meminta, kepada pihak pengelola memberhentikan aktifitas diareal tersebut dan harus membenahi material yang longsor serta membersihkannya. “Yang pasti saya minta pertanggungjawaban dari pihak pengembang disini untuk melakukan revitalisasi dan penanganan cepat agar apabila terjadi hujan, longsor tidak terjadi kembali,” katanya.
Bahkan, kata Dendi, ijin proyek tersebut sedang dalam proses. “Proyek ini ijinnya masih proses dan lain sebagainya sudah ada, hanya saja kemarin pengerjaannya masih ada hujan sehingga berdampak. Namun demikian kita tetap melakukan penyegelan sementara agar kedepan tidak terjadi hal yang sama,” tegas Dendi.
Dilokasi Dendi juga memimpin rapat terbatas dilokasi bersama Kepala BPBD Sofyan Agani, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ariawan, Kepala Dinas DPMPTSP Singgih Febriantoro, Kepala Dinas PUPR Zaenal Fikri, Camat Teluk Pandan Edy, Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo yang diwakili Kapolsek Padang Cermin Iptu Apri Sampanuju, Kasatreskrim AKP Supr dan Pihak Pengelola Proyek Tiyas. “Nanti kita undang semua pihak terkait untuk membahas persoalan ini guna menindaklanjuti apa yang telah kita lakukan hari ini yakni tindakan tegas berupa penyegelan,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Padang Cermin Iptu Apri Sampanuju mengatakan bahwa pihaknya telah meminta sejumlah keterangan dilokasi kejadian. “Kita sudah meminta keterangan beberapa saksi dilapangan, dan petugas terus melakukan pengumpulan data dan keterangan atau pulbaket,” ujarnya.
Pasca kejadian longsor dan mengakibatkan banjir lumpur, dan menghambat lalulintas hingga larut malam, Dendy menyatakan akan menindak tegas atas bencana akibat ulah manusia. Di kawasan tersebut, pernah pula terjadi longsor dan mengganggu lalu lintas dua tahun lalu, Jumat, 12 Juni 2020. “Kali longsor akibat adanya penggerusan pakai eskavator. Begitu hujan turun, lumpur meluber ke jalan hingga setinggi 15 cm. Para pengendara terganggu. Mobil macet dan sepeda motor harus dituntun,” kata Dendi.
Sementara penggiat lingkungan hidup dan LBH PAI mengecam kejadian tersebut. Direktur LBH PAI Lampung M Ilyas menduga bencana tersebut akibat manusia-manusia rakus ruang, tanpa memahami resikonya terhadap lingkungan. Dia mempertanyakan dokumen AMDAL perusahaan atau orang yang mengeruk tebing dengan ekavator.
Rekan Ilyas, Syech Hud Ismail yang juga dari LBH Persatuan Advocaten Indonesia (PAI) Lampung yang ikut terjebak oleh lumpur tersebut mengatakan jika terindikasi lahan tersebut tak mengantongi izin harus diberi sanksi. “Fardhu hukumnya aparat penegak hukum yang dalam hal ini Dirkrimsus Polda Lampung untuk segera melakukan penyelidikan agar terang benderang dan ada kepastian hukum sekaligus memberikan efek jera,” katanya.
Menurut dia, pelakunya bisa dikenakan UU No 32 Tahun 2009 tentamv Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Kejahatan terhadap lingkungan itu lex specialist,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, mengatakan pihaknya telah membantu kelancaran lalu lintas dan mempertanyakannya ke pengembang. Supriyanto Husin, didampingi Kapolsek Padang Cermin Iptu Pol Apri Sampanuju dan Camat Teluk Pandan Edy Sutrisno untuk memastikan keadaan segera teratasi dan mengetahui penyebabnya.
Kasatreskrim akan memastikan soal izin lingkungan dan lainnya yang berdasarkan pengakuan pengembang lokasi tersebut untuk lahan kavlingan. Senin ini (28/3/2022), kepolisian akan mempelajari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). (Red)
Tinggalkan Balasan