Pringsewu (SL)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menjebloskan Mantan Kepala Sub Bagian ( Kasubbag) Fasilitas dan Koordinasi Sekretariat DPRD Sri Wahyuni ke Lapas Wanita di Wayhuwi, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Senin 28 Maret 2022, pukul 16:13 WIB.
Baca: Terdakwa Korupsi Anggaran Makan Minum DPRD Pringsewu Mengaku Menjalankan Tugas Atas Perintah Atasan
Eksekusi Sri Wahyuni yang menjado terpidan korupsi anggaran makan dan minum Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun Anggaran 2019-2020, dipimpin jaksae eksekusi Kejari Pringsewu. Sebelumnya Sri bestatus tahanan kota, dan kiti me jadi tahanan rutan.
Kajari Pringsewu Ade Indrawan melalui Kasi Intel Median Suwardi mengatakan eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Tanjung Karang 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk. “Terdakwa langsung diekskusi ke Lapas Wanita Wayhuwi ” kata Median.
Sri Wahyuni, kata Median, terbukri melanggar Pasal 3, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Terdakwa di pidana penjara selama 1 tahun, dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 3 bulan penjara,” jelasnya. Sri Wahyuni juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 311.821.300,00 yang telah dipulangkan seluruhnya melalui kejaksaan. Untuk di informasikan bahwa terdakwa SRW sudah membayar denda dan mengembalikan kerugian negara.” Ungkap Median
Dengan ekskusi tersebut ,Status Sri Wahyuni berubah dari sebelumnya sebagai tahanan kota menjadi warga binaan Lapas Wayhuwi. “Sebelum kita melakukan ekskusi kita mengundang dokter dari Dinas Kesehatan untuk mengecek kesehatan terdakwa.Hasil nya terdakwa boleh di ekskusi oleh tim JPU.” Katanya Median. (Red)
Tinggalkan Balasan