Sementara tersangka Zaidan tidak hadir tanpa keterangan alias menghilang. Informasi di teluk pandan Zaidan sudah sejak panggilan hari Sabru, berada di Pesisir Barat. “Kabarnya Zaidan ngabur bang,” kata rekan rekannya.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo membenarkan pemahanan tersangkan Abdul Manaf. “Benar hari ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka AM. Untuk kepentingan penyidikan, dan dikhawatirkan melarikan diri, terhadap tersangka AM kita lakukan penanhanan,” kata Supriyanto, Selasa sore.
Terkait ketidak hadiran panggilan kedua terhadap tersangka Zaidan, kasat menegaskan pihaknya akan melakukan upaya panggilan paksa. “Kita akan cari tersangka Z, dan kita keluarkan DPOnya. Tersangka Z tidak koperatif terhadap panggilan penyidik,” tegas Kasat.
Sebelumnya pasca ditetapkan tersangka, Ketua GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua KSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan sempat mangkir panggilan penyidik Satreskrim Polres Pesawaran, untuk diperiksa sebagai tersangka, Sabtu 26 Maret 2022.
“Benar kedua tersangka sudah pernah dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, keduanya tidak ada yang datang. Para tersangka tidak koperatif, dan menghindari hal serupa harus dilakukan penahanan,” kata Kasat.
Manaf dan Zaidan menjadi tersangka tibdak pidana pasal 45A Ayat (2) Junto pasal 28 Ayat 2 subsider pasal 45B Junto pasal 29 UU RI no 19 tahun2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE junto pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, jeratan UU ITE junto UU Pers.
Kasat menjelaskan, bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Februan 2022, telah dimulainya penyidikan terkait Tindak Pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (sara).
Atau setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi yang dilakukan oleh pers.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Subsider Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentan g ITE Juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 desember 2021, di wilayah hukum polres pesawaran. (Red)
Tinggalkan Balasan