Mesuji (SL)-Pembangunan Mesjid Agung dan Objek Wisata Religi Mesuji Rp75 miliar, di Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, gagal rampung tepat waktu. Pelaksana pekerjaan terjerat denda Rp73 juta perhari. Pemerintah memberi tenggal waktu 50 hari untuk merampungkan kegiatan terhitung sejak 14 Maret 2022.
Informasi sinarlampung.co, proyek pembangunan Mesjid Agung dan Objek Wisata Religi Mesuji tersebut bersumber dana dari APBDP dan APBD Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022, Satuan Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Mesuji, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp75 miliar.
Nilai HPS Paket sebesar Rp74,9 miliar lebih, dengan Kode Tender 1755682 dan dimenangkan oleh PT Karya Bangun Mandiri Persada (KBMP) yang beralamat di Graha KBMP Jalab RA. Kartini No.42 Rawapanjang – Bekasi (Kota) – Jawa Barat. Pemenang tender dengan harga penawaran sebesar Rp73, 4 miliar lebih.
Pengamatan wartawan di lokasi pekerjaan, saat ini proyek tersebut dijaga ketat petugas keamanan aparat TNI utusan dari dinas Pemukiman Kabupaten Mesuji. Wartawan yang mencoba melihat dari dekat proyek terseut dihalangi untuk masuk arel proyek. Petugas mengaku dari aparat TNI itu sempat bersitegang dan berdebat dengan wartawan.
Mereka mengaku sebagai pengamanan dari salah satu kesatuan di Lampung, dan ditugaskan mengamankan proyek pembangunan Mesjid Agung dan Objek Wisata Religi Mesuji yang saat ini sedang dalam tahap pengerjaan dalam waktu perpanjangan selama lima puluh hari terhitung sejak tanggal 14 Februari 2022 lalu dan terancam mangkrak serta denda sebesar Rp73 juta,- perharinya.
Dipastikan Molor
Sebelumnya dipastikan Pembangunan Masjid Agung dan wisata Religi Mesuji molor dari kontrak yang habis 14 Februari 2022. Dengan begitu, masa pengerjaan proyek senilai Rp73 milar tersebut ditambah 54 hari.
Kepala Dinas Perkim Mesuji, Murni, mengatakan penambahan waktu diberikan kepada PT. Karya Bangun Mandiri Persada sebagai pelaksana kegiatan. Penambahan waktu itu berdasarkan konsultasi dengan kejaksaan Negeri Menggala dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Pelaksana enggan didenda karena ada hak mereka yang belum terpenuhi. Mereka dikasih kompensasi 54 hari sampai 9 April 2022. Jika tidak selesai akan ditambah lagi 50 hari dengan adanya denda,” kata Murni, Minggu, 20 Februari 2022.
Ketua DPRD Mesuji, Elfianah, meminta pembangunan masjid dapat segera diselesaikan. Masjid itu dapat menjadi aset Mesuji yang dapat menarik wisatawan. “Penambahan waktu itu menjadi kabar baik yang harusnya dapat dimanfaatkan dengan maksimal,” kata Elfianah.
Kajari dan Kadis Perkim Sidak?
Medio Rabu, 15 Desember 2021 lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulangbawang, Dyah Ambarwati, meminta pembangunan Masjid Agung dan wisata religi di Desa Wirabangun, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji, dilakukan sesuai target.
Hal itu diungkapkan saat Kejari bersama Kepala Dinas Perkim Mesuji, Murni, mengecek pembangunan proyek yang dijadwalkan selesai pada Februari 2022 itu . “Kami melakukan pendampingan, tapi kami tidak masuk secara teknis. Kami hanya memberikan pertimbangan dan saran normatif untuk mendorong kontraktor dan Dinas Perkim agar sesuai progres,” jelas Dyah.
Kepala Dinas Perkim Mesuji, Murni, mengatakan kejaksaan memberikan pendampingan dan mengarahkan agar pekerjaan selesai sesuai target. “Dengan waktu yang tersisa kami optimis akan selesai. Hari ini kontraktor diminta lakukan rapat, masalahnya, dan harus dirinci dan dibahas solusinya. Kayunya jenis Ulin dan didatangkan dari Gresik sebanyak 50 kubik,” kata Murni.
Sementara itu, Pemda Mesuji akan melakukan pembayaran sesuai progres. Hingga kini, Pemda Mesuji dalam posisi berutang kepada perusahaan karena progres yang tercapai sudah 60,8% dan baru dibayar sebanyak 36. (Red)
Tinggalkan Balasan