Bandar Lampung (SL)-Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung, kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Cabang Olahraga sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020, Selasa 29 Maret 2022.
Mereka yang dimintai keterangan adalah Ketua Cabang Olahraga (Cabor) Angkat Besi yang dijuluki ‘Gajah Lampung’
Imron Rosadi (IR), dan satu Anggota Pendidikan dan Penataran (Diktar) KONI Lampung Riston Manaris (RM). “IR selaku Ketua Cabang Olahraga Angkat Besi KONI Provinsi Lampung dan RM selaku Anggota Diktar Pengurus KONI Provinsi Lampung,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra A, Selasa 29 Maret 2022.
Menurut Kasipenkum, keduanya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020. Pemeriksaan saksi itu untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi.
Selain itu, pemeriksaan saksi itu bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020. Dimana dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut.
“Diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga. Sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya. (red/*)
Tinggalkan Balasan