Metro(SL)- Seorang nasabah dari perusahaan pembiayaan atau leasing PT Mega Central Finance- Mega Auto Finance (MCF-MAF) mengeluh lantaran tindakan sepihak dari perusahaan. Dedy Dores selaku nasabah mengaku merasa heran atas penolakan pihak perusahaan yang menolak pembayaran angsuran yang ingin ia lakukan, Rabu 30 Maret 2022.
Mengalami hal itu Dedy pun mengadukan kejadian itu ke Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Gerakan Perubahan Indonesia (GPI) Kota Metro. Kepada media ia menjelaskan bahwa hubungan antara dirinya dengan perusahaan pembiayaan tersebut bermula dari pembelian satu unit mobil merk Mitsubishi Xpander yang dibayarkan dengan cara mengangsur atau kredit.
“Saya kesini untuk melapor dan minta pendampingan menuntut hak saya di Mega Finance meneruskan pembiayaan angsuran mobil pribadi saya, untuk mendampingi saya. Saya tempuh jalur seperti ini karena saya ingin semua kembali seperti sedia kala di perjanjian awal,” kata Dedy.
Pembayaran dilakukan dengan cara mencicil ke perusahaan pembiayaan selama Lima Tahun. Dengan uang muka sebesar Rp 35 Juta dan angsuran sebesar Rp. 5.939.000.
Seiring berjalannya waktu, angsuran Dedy Dores tersendat di bulan ke 12. Setelah melakukan restrukturisasi dan sempat menunggak selama 9 bulan. Angka angsuran pun berubah menjadi Rp. 6.357.000 dengan nomor kontrak baru 8731900165.
Atas hal itulah Dedy merasa bahwa Mega Finance telah melakukan atau mengambil keputusan sepihak. Karena menurutnya pihaknya pun berniat untuk membayar akan tetapi pihaknya tak bisa membayar dikarenakan pembekuan akun pembayaran angsuran.
Menanggapi hal itu, Ketua LPK Kota Metro, Denny Ma’ruf berjanji akan melakukan pendampingan serta segera melakukan koordinasi dengan pihak pembiayaan untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
“Menyikapi laporan dari Pak Dedy Dores, kita akan mencoba berkoordinasi dengan pihak leasing tersebut, Mega auto Finance. Kita coba bantu untuk mendapatkan kembali haknya untuk kembali mengangsur seperti semula. Laporan ini akan segera kita tindaklanjuti untuk mendapat kepastian hukum,”katanya.
Denny juga menjelaskan jika pihaknya juga akan mengkaji persoalan antara konsumen Dedy Dores dengan pihak pembiayaan MCF jika dikemudian hari berpotensi ke ranah hukum.
“Kita akan pelajari dulu seperti apa duduk permasalahannya inti permasalahannya, saat nanti kita sudah bisa menyimpulkan maka kita akan menentukan langkah selanjutnya yang kita ambil,” ucapnya.
Selain itu juga pihak LPK mengaku siap melakukan pendampingan dan berupaya agar hak mengangsur kendaraan konsumen Dedy Dores dapat kembali dimiliki. “Yang mana itu nanti intinya kita akan melakukan upaya-upaya mediasi, berkoordinasi dengan pihak leasing dulu. Itu semua kita lakukan untuk mendapatkan kembali hak-hak konsumen,” tandasnya.
Disisilain, hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan leasing MCF-MAF belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut. (Red)
Tinggalkan Balasan