Jakarta(SL)- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) dengan melibatkan Tim Digital Forensik Kejaksaan RI melakukan penggeledahan di dua lokasi yang terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016-2021, pada Rabu 30 Maret 2022 sekitar pukul 14:00 WIB.
Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Nomor: 9/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN.JKT.Pst tanggal 29 Maret 2022 dan Surat Penetapan Pengadilan Nomor: 12/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN. JKT.Pst yang dikeluarkan pada tanggal 29 Maret 2022.
Dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu, Kementerian Perindustrian (Kemenprin) RI yang beralamat di Jalan Gatot Subroto No.Kav No.52-53, RT.1/RW.4, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kantor PT Prasasti Metal Utama yang beralamat di Jalan Buni No.3a, RT.9/RW.3, Mangga Besar, Jakarta Barat.
Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan dua barang bukti digital yaitu Satu unit PC I-mac A 1311 dan File Dump server http://intranew.kemenperin.go.id yang disimpan ke flashdisk. Penggeledahan berjalan lancar dan aman dengan mematuhi protokol kesehatan. (Red)
Tinggalkan Balasan