Bandar Lampung (SL)-Jadi korban penipuan robot Trading ATG 5.0 dan ATC asal Lampung Donal Haris Sihotang (DHS) melapor Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau lebih dikenal Wahyu Kenzo, ke Polda Lampung. DHS melaporkan Wahyu Kenzo dengan tuduhan melakukan penipuan dan Tindak Pidana UU ITE, dengan kerugian Rp200 juta, dengan bukti laporan Polisi LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda LampungSenin 4 April 2022.
Kepada wartawan, DHS mengatakan dirinya resmi melaporkan Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau lebih dikenal Wahyu Kenzo ke Polda Lampung. “Hari ini, Senin 4 April 2022 saya membuat laporan secara resmi, melaporkan Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau lebih dikenal Wahyu Kenzo dalam dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 1,” kata DHS usai membuat laporan di Mapolda Lampung.
Menurut DHS, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig merupakan pemilik Perusahaan Trading Pialang Berjangka ATG/ATC di bawah naungan PT Panthera Trade Technologies. DHS merupakan salah satu member ATG/ATC warga Bandar Lampung yang telah bergabung menjadi member sejak 8 Januari 2022 dengan deposit sebesar Rp200 juta. Saat itu, DHS dijanjikan bisa menarik uang deposit itu kapan saja.
Namun, kata DHS saat ini account’s untuk digunakan sebagai user ID dari pihak manajemen sudah tidak bisa diakses lagi. “Saya sebagai member ATG/ATC sejak 8 Januari 2022 sampai hari ini tidak bisa melakukan penarikan dana investasi yang saya lakukan di perusahaan yang dinaungi oleh PT Panthera Trade Technologies yang menaungi Trading ATG 5.0 dan ATC,” ujarnya.
Lalu pada 3 Februari 2022, member sudah tidak bisa melakukan penarikan (withdraw) dana dengan alasan maintainance atau pemulihan sistem, kemudian dijanjikan pada 18 Maret 2022 maintainance sudah selesai dan investor bebas melakukan penarikan. “Namun sampai akhir bulan Maret 2022 website pantheratrade.tech sebagai aplikasi ATG/ATC sudah tidak bisa diakses,” kata DHS.
DHS berharap melalui laporan hari ini, pihak kepolisian bisa segera mengungkap kebenaran daripada trading ini sendiri sehingga memberikan kepastian kepada para member dan kepastian kepada masyarakat. “Saya juga berharap kepada para member yang lain juga melakukan laporan yang sama sehingga nasib para member ini tidak digantung oleh para pihak perusahaan, jadi ada kejelasan,” ucapnya.
DHS menambahkan jika ini memang modus penipuan, dirinya berharap semoga ini jadi pembelajaran untuk semuanya sehingga tidak ada lagi masyarakat lain yang menjadi korbannya. “Kalau ini sebenarnya tidak ada masalah, kita berharap para member ini segera ada kepastian dan masing-masing member bisa menarik dana investasi nya,” katanya.
Sebelumnya ribuan member Trading Auto Trade Gold (ATG) dan Auto Trade Crypto (ATC) dibawah naungan perusahaan PT Panthera Trade Technologies diduga menjadi korban investasi bodong. Mereka membentuk grup korban ATG di media sosial Telegram dan anggotanya sebanyak 3.365 member. (red)
Tinggalkan Balasan