Bandar Lampung (SL)-Mantan calon bupati Pesawaran M. Nasir menggugat mantan pasangan wakilnya pada Pilkada setempat 2020 lalu Naldi Rinara ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Gugatan dilayangkan oleh M Nasir ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis 31 Maret 2022, dan terdaftar dengan Nomor Perkara 65/Pdt.G/2022/PN Tjk, dengan klasifikasi perkara gugatan wanprestasi, dan tuntutan ganti rugi Rp2 Miliar.
M. Nasir yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Pesawaran itu membenarkan terkait gugatan tersebut. “Memang iya,” ujarnya, Minggu 3 April 2022. Disinggung apakah terkait masalah dana kampanye pada Pilkada lalu, mantan Ketua DPRD Pesawaran ini enggan menjabarkannya. “Bukan masalah itu (kampanye,red). Tapi masalah kekeluargaan saja,” kata dia dilangsir harianilar.com.
Nasir mengaku belum mengetahui kapan jadwal persidangannya.“Biasanya jadwalnya ada di link. Saya juga belum dapat info dari kuasa hukum saya,” katanya.
Nasir menegaskan bahwa gugatan tersebut hanya permasalahan keluarga saja. “Nanti saja lah bicara itu. Kita bicara puasa saja. Kalau ada cerita nanti kita ceritakan. Ini hanya masalah keluarga saja,” ujarnya.
Sementara terpisah, Naldi Rinara yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Bandar Lampung mengaku kaget atas gugatan terhadap dirinya. Karena selama ini, dirinya mengklaim masih menjalin komunikasi baik dengan M. Nasir. “Atas gugatan itu saya hanya kaget saja. Gugatannya apa, masalahnya apa, saya juga tidak tahu. Karena komunikasi kita baik-baik saja. Sering ketemu dan kumpul rapat di DPW,” ujarnya.
Kendati demikian, mantan anggota DPRD Kota Bandar Lampung itu mengaku siap menghadapi atas gugatan tersebut. “Ya kalau dipanggil sama PN kita siap hadir. Tapi pada prinsipnya saya nggak mau banyak komentar. Saya hanya kaget saja, masalahnya apa kok bisa ada gugatan itu,” katanya.
Dalam gugatan ini, M Nasir turut mencantumkan beberapa nama sebagai pihak Tergugat dan Turut Tergugat, diantaranya Erwan Setiawan selaku Tergugat I, Aria Sukma selaku Turut Tergugat I, Dini Merika Putri selaku Turut Tergugat II, serta Muhammad Novandi selaku Turut Tergugat III.
Dalam beberapa poin permohonan gugatannya untuk diputuskan oleh Majelis Hakim yang antara lain: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi tehadap Penggugat. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp2 milyar rupiah.
Nasir juga meminta majelis menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan No. 51/S.B. kepada Turut Tergugat I sebagai Kompensasi atas Titipan uang berdasarkan Akta Penitipan Uang No. 07 Tanggal 13 Juni 2020 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Novandi, S.H., M.Kn.
Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan mematuhi putusan ini. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Informasi dihimpun, gugatan terhadap mantan pasangan Cawabup dari M Nasir tersebut, dilayangkan dengan menyoal urusan terkait dana kampanye yang hingga saat ini masih menyisakan permasalahan. Dan sementara terhadap perkara gugatan perdata ini sendiri, dijadwalkan akan segera disidangkan secara perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dan dilaksanakan pada bulan mendatang, Selasa 12 April 2022. (hp/red)
Tinggalkan Balasan