Pemred Haluan Lampung Benarkan Zulkipli Wartawannya, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan

Bandar Lampung (SL)-Pemimpin Redaksi Haluan Lampung, Iwa Perkasa membenarkan Zulkifli, wartawan yang ditahan Polres Lampung Utara adalah wartawan di Surat Kabar Haluan Lampung. Menurut Iwa, Zulkilfi ditahan oleh Polres Lampung Utara pada Senin 4 April 2022.

Menurut Iwa Zul memang wartawan Haluan Lampung bertugas di Polda Lampung. “Benar, dia adalah wartawan kami yang setiap hari bertugas di Polda Lampung. Dia wartawan yang baik. Kami menilai dia mampu menjalankan tugas dengan baik, punya hubungan baik dengan pejabat Polda, meski baru beberapa bulan kami kami tugaskan di sana,” kata Iwa.

Iwa Perkasa dapat memahami tindak penahanan yang dilakukan petugas Polres Lampung Utara tentu sudah dipertimbangkan sesuai dengan kewenangannya. Namun, Iwa mengaku kaget dan menyayangkan perkara ini berujung pada penahanan tersangka.

Tersangka Zul sebelumnya tidak ditahan. Ia hanya kenakan wajib lapor. Ia ditetapkan menjadi tersangka sejak awal tahun lalu dengan sangkaan pencurian jam tangan, sendok dan piring oleh pelapor Depri Zen, pemilik media online gerbangsumatera88.com, tempat tersangka bekerja dulu. “Kami kaget, karena ada ada semacam stigmasisasi yang dilekatkan kepada tersangka,” tegasnya.

Alasan penahanan tersangka oleh penyidik, tambah dia, telah menyudutkan tersangka, padahal tersangka berusaha sudah kooperatif, selalu datang sesuai jadwal. “Alasan penanahan yang menyebutkan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, kami nilai tidak tepat, karena tersangka rutin wajib lapor,” katanya.

Sedangkan barang bukti, bukankah barang bukti itu sudah diserahkan pelapor (Depri Zen) kepada penyidik. “Setahu kami, tersangka tidak menguasai satu pun barang bukti, kecuali sepeda motor milik tersangka, tapi BPKB-nya dikuasai pelapor,” jelasnya.

Terkait ramainya berita penahanan ini, Iwa mengingatkan agar sahabat media tidak melakukan trial by the press yang merugikan nama tersangka. “Silakan kabarkan sesuai fakta, tapi jangan hoak dong. Masak ada media online yang menulis judul wartawan kami curi motor. Itu fitnah dan kami pastikan media tersebut telah melalukan kesalahan fatal. Silakan polisi mengambil tindakan jika dianggap perlu,” tegasnya.

Setelah peristiwa penahanan ini, Pemred Haluan Lampung, Iwa Perkasa berharap pihak Polres Lampung Utara dapat memenuhi permohonan penangguhan penahanan yang segera diajukan kuasa hukum tersangka. (red)

Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa Hukum Fanzir mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berupaya untuk menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Namun demikian ia berpendapat penahanan kliennya terlalu dini dan berharap ada penyelesaian terbaik paska penahanan tersangka. “Harus diketahui, hingga kini proses perkara ini masih P19, kelengkapan 2 alat bukti juga belum terpenuhi, dan bukti yang ada juga masih di kaji oleh pihak penegak hukum,” jelasnya.

Fanzir membenarkan pihaknya telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan sebagaimana yang dianjurkan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara. “Suratnya sudah masuk, mudah-mudahan Senin malam ini sudah beres. Indonesia ini kan menganut asas praduga tak bersalah, jadi kita jalankan prosesnya,” ucap Fanzir.

Fanzir juga mengaku telah melakukan pembicaraan secara persuasif dengan Kapolres Lampung Utara terkait hal ini. “Kapolres mempersilahkan untuk mengajukan penangguhan penahanan,” tuturnya.

Kasus Pengeroyokan Sudah Vonis Deferi Divonis 1 Bulan

Kasus Zulkipli melibatkan Deferi Zen, mereka berdua pernah bekerja sama, satu kantor di sebuah media online bernama gerbangsumatera88 yang bermarkas di Lampung Utara. Tersangka, pernah bekerja di media gerbangsumatera88 milik Depri Zen. Belakangan, tersangka hijrah ke Haluan Lampung di Bandar Lampung, bertugas di Polda Lampung.

Kasus tindak pidana yang berujung penahanan tersangka (Zul) sangat berkaitan dengan peristiwa pengeroyokan yang dilakukan terduga Depri Cs beberapa waktu lalu. Atas kasus itu, Zul melaporkan Depri ke Polres Lampung Utara. Laporannya diterima dan diproses penyidik Polres Lampung Utara.

Beberapa hari kemudian, Depri, melaporkan Zul ke Polres dengan kasus pencurian yang sebenarnya adalah peristiwa lama. Zul dilaporkan kasus pencurian jam tangan, sendok dan piring. Terkait semua tuduhan itu semuanya sudah dibantah tersangka Zul.

“Jam tangan rusak itu sudah dikembalikan oleh ibu saya, ada video penyerahannya. Saya tidak mencurinya, dan soal mengapa saya membantah mencurinya sudah saya jelaskan ke penyidik. Soal sendok piring Itu yang saya heran, sendok apa, piring apa, bentuknya saja saya tidak tahu, pernah liat aja tidak,” tambah Zul.

Zul juga mengaku tak pernah ada penyitaan sendok piring di rumahnya. Polres Lampung Utara akhirnya memproses laporan Depri, Zul pun ditetapkan menjadi tersangka. Kemarin, Senin (04/04) kasus tindak pengeroyokan oleh Depri disidangan di Kota Bumi, Lampung Utara.

Menurut Kuasa Hukum, Fanzir, majelis hakim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) memutuskan Defri Cs terbukti bersalah dan telah ditetapkan melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Fanzir mengatakan dalam persidangan Defri Zan mengakui telah melakukan pemukulan terhadap Zulkipli dan juga dikuatkan dengan pernyataan para saksi yang hadir. “Defri dijatuhkan hukuman 1 bulan dan apabila dalam 2 bulan ke depan kembali melakukan tindakan serupa terhadap Zulkipli, maka Defri akan langsung ditangkap,” jelas Fanzir.

Diketahui Zul ditahan setelah dirinya mengikuti sidang pengeroyokan dirinya yang melibatkan terduga pelaku Depri. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *