Pesawaran (SL)-Masyarakat Desa Sukabanjar Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membongkar indikasi korupsi Proyek Embung yang di kerjakan CV Manunggal Sulthon Raya dengan nilai sebesar Rp. 431.075.000, melalui Dinas Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung.
Baca: Proyek Embung Ratusan Juta PSDA Povinsi Lampung di Suka Banjar dan Sumber Sari Ajang Korupsi?
Baca: Proyek Embung Rp643 Juta di Kampung Halaman Gubernur Dibuat Asal Jadi Sekarang Jebol
MH (36) Warga Dusun Tiga, Desa Sukabanjar, yang juga menjadi bekerja dalam pengerjaan proyek pembangunan Embung tersebut, mengatakan dalam waktu dekat mereka akan melaporkan dugaan korupsi yang di lakukan YY selaku pemborong Pembangunan Embung tersebut ke Penegak Hukum.
“Proyek itu terletak di Desa Sukabanjar, tepat nya di Dusun Tiga. Kami masyarakat Desa Sukabanjar mendesak Aparat Penegak Hukum yang ada di Propinsi Lampung, baik Kejaksaan Tinggi, Kejari maupun Polda dan Polres Pesawaran untuk menindak lanjuti dugaan korupsi pembangunan Embung yang ada di desa kami,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu 2 April 2022.
Hal senada diungkap salah satu tokoh masyarkat desa Sukabanjar, mewakili masyarakat desa juga berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas, untuk menurunkan tim nya, serta mengaudit kembali pengerjaan Embung yang dikerjakan oleh CV Manunggal Sulthon Raya itu. “Insya Allah berkas pelaporan sudah kami siapkan berdasarkan hasil musyawarah bersama, dan bila nanti ada pembuktian indikasi kerugian negara agar di proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
“Dan jika nanti ada keterlibatan YY selaku pemborong serta terbukti dalam dugaan korupsi embung tersebut agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, karena, kasihan para pekerja sampai dengan saat ini, masih banyak yang belum dibayar upah,” ujarnya.
Kepala Desa Sukabanjar Sunarto saat di konfirmasi wartawan melalui telpon seluler mengatakan banyak warga selaku pekerja yang sudah melaporkan kepada dirinya, jika upah kerja mereka belum dibayar. “Dirinya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mediasi warga dengan YY selaku pemborong, saat ini warga sudah mulai bergejolak. Jika ini tidak selesai maka warga akan menempuh jalur hukum, dalam hal ini melapor kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Sementara Yudi Yanto selaku pemborong pekerjaan embung tersebut mempersilahkan warga melaporkan kasus tersebut kepada penagka huku. Dia bahkan juga mempersilahkan aparat penegak hukum untuk turun memeriksa proyek tersebut, dan melakukan audit. “Silahkan masyarakat mau melapor, dan kepada aparat penegak hukum silahkan lakukan Audit,” katanya Selasa 5 April 2022. (Red)
Tinggalkan Balasan