Bekasi (SL)-Dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu 30 Maret 2022. Tim Gabungan Kejari dan Kejati Jawa Barat menangkap dua oknum BPK berinisial AMR dan F di Kantor BKAD Kabupaten Bekasi, terkait pemerasan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menjelaskan Tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi bersama tim Kejati menangkap dua oknum BPK berinisial AMR dan F di Kantor BKAD Kabupaten Bekasi. Dari operasi senyap itu, diamankan barang bukti uang senilai Rp350 juta dari terduga pelaku pemerasan yakni tim pemeriksa BPK Jabar yang bertugas di Kabupaten Bekasi.
“Penyidik menemukan sejumlah uang pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu dalam tas ransel sebanyak Rp350 juta di salah satu kamar yang dihuni oleh auditor BPK Perwakilan Jawa Barat dengan inisial F,” kata Dodi Gazali, dalam keterangan resminya, Rabu petang lalu.
Dia mengatakan penyidik kejaksaan telah melakukan penggeledahan terhadap kamar tempat menginap oknum BPK tersebut selama melakukan audit di Kabupaten Bekasi. Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1195/M.2.31/Fd.1/03/2022 tanggal 30 Maret, disaksikan oleh pihak manajemen Apartemen Oakwood. “Selama melakukan audit di Kabupaten Bekasi, para auditor BPK tersebut menempati empat unit kamar di Apartemen Oakwood Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,” katanya.
Penangkapan kedua oknum BPK itu menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan saat melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan. “Saat ini ada dua orang auditor BPK yang diamankan sedang dimintai keterangan lebih lanjut atas permasalahan tersebut,” kata dia. (red/*)
Tinggalkan Balasan