Pesawaran (SL)-Komplotan pelaku perampokan terhadap terhadap seorang pengusaha bernama Rio Sapto Wandono (42), warga Perumahan Negeri Sakti Persada, Desa Negeri Sakti, Pesawaran, akhirnya tertangkap. Pelaku melibatkan Kosim (33) yang ternyata adalah tetangga korban. Sementara pelaku lainnya, kini masih dalam buruan polisi alias DPO, Sabtu 9 April 2022.
Kosim ditangkap Tim gabungan Resmob Tekab 308 Polda Lampung dan Sat Reskrim Polres Pesawaran dipersembunyiannya, Rabu 6 April 2022 dengan barang bukti pakaian yang digunakan saat merampok. Yakni celana dan jaket Levis biru, sepatu abu-abu, dan golok. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi
Sementara pelaku lainnya, diketahui identitasnya, inisial DD, WN dan ND, masih dalam pengejaran. Informasi di Polres Pesawaran, pelaku berjumlah 4 orang beraksi pada Sabtu 2 April 2022 lalu, digudang milik korban, di Gang Jambu, Dusun Srimulyo, sekira pukul 16.15 WIB.
Para pelaku masuk kedalam gudang milik korban kemudian mengikat korban dan mengambil uang tunai dan surat menyurat berharga milik korban. Saat itu, korban sedang berada di gudang miliknya, menunggu hujan reda. “Tiba tiba pelaku berjumlah empat orang masuk ke gudang menyekap dengan menutupi mulut dengan menggunakan lakban memukuli korban sembari mengalungkan senjata tajam jenis celurit di bagian leher kemudian merampas barang berharga milik korban,” kata Kasat reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, mewakili Kapolres AKBP Pratomo Widodo, Sabtu 9 April 2022.
Akibat kejadian itu Korban menderita kerugian uang tunai Rp250 juta dan beberapa surat berharga, dua unit HP, yang juga dirampas pelaku. “Setelah melakukan konsolidasi di Polres Pesawaran untuk mengambil langkah dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah diketahui indentitas nya dari hasil Lidik Team opsnal gabungan kemudian Team Opsnal Gabungan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku,” katanya.
Menurut Supriyanto, selai disekap, korban juga dipukul kemudian menyekap mulut korban menggunakan lakban. “Para pelaku juga mengancam akan membunuh sambil mengalungkan celurit ke leher korban. Para pelaku lalu mengambil uang tunai sebesar Rp250 juta yang sedang dibawa korban. Termasuk sejumlah barang milik korban diantaranya BKPB mobil, ponsel, 2 buku giro, dan nota tagihan. Korban mengalami luka pukul di mata sebelah kanan,” kata Supriyanto. (Red)
Tinggalkan Balasan