Bantah Tuduhan Wanprestasi, Khairul Bakti Tuding Gugatan Untuk Alihkan Kasus Penggelapan

Bandar Lampung (SL)-Mantan wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Khairul Bakti, ST membantah tudingan dirinya telah melakukan wanprestasi, terhadap Ery Reynaldo, yang mengajukan gugatan ke pengadilan. Khairul Bakti menuding gugatan yang diajukan Ery Reynaldo, adalah upaya menunda proses hukum laporan dirinya di Polda Lampung, terkait penggelapan yang dilakukan Ery Reynaldo.

Khairul Bakti kepada sinarlampung.co mengatakan dirinya menyampaikan hal itu, menyusul pemberitaan di salah satu media online, yang menyebutkan bahwa Khairul Bakti mantan Waka DPRD Bandar Lampung telah melakukan Wanprestasi terhadap Ery Reynaldo, Selasa 12 April 2022.

“Terbitnya berita yang dimuat di salah satu media online tersebut, seolah olah saya Khairul Bakti telah one prestasi, terhadap penggugat. Tidak benar saya telah melakukan Wanprestasi terhadap Ery Reynaldo. Dan saya meminta Ery Reynaldo untuk membuktikan dalil gugatannya, melalui kuasa hukum yang saya tunjuk, ada Antariksa, S.H.,M.H dan Muhammad Fikri Thamrin, S.H. kami sudah sagat siap menghadap gugatan yang mengada-ada ini,” Kata Khairul Bakti didamlingi kuasa hukum, Selasa 12 April 2022.

Khairul Bakti menjelaskan bahwa dirinya telah melaporkan Ery Reynaldo di Polda Lampung jauh sebelum gugatan yang diajukan oleh Ery Reynaldo. Khairul melaporkan Ery karena telah melakukan penggelapan atas SHM rumah milik Khairul Bakti yang terletak di perumahan Al-Zaitun yang dibeli dari Syahrul Mubarok dengan Nomor LP/B.543/III/2020/LPG/SPKT 26 Maret 2020 dan status laporan tersebut saat ini telah naik ke tingkat penyidikan.

“Bahwa Penggugat mengajukan gugatan tersebut indikasinya hanya untuk menunda laporan saya di Polda Lampung. Ya memang penanganan laporan saya itu agak lambat karena terlapor Ery Reynaldo di back up oleh keluarganya yang juga mantan pejabat di Polda berinisial WH,” katanya.

Terkait gugatan itu, kata Khairul Bakti, dirinya telah memberikan jawaban atas gugatan Ery Reynaldo. Bahwa gugatan Ery Reynaldo tidak memiliki dasar hukum, dimana penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya tentang perbuatan wanprestasi yang telah dilakukan Khairul Bakti terhadap Penggugat apa.

“Bahwa penggugat juga tidak dapat menghadirkan saksi yang melihat, yang mendengar dan yang mengetahui secara langsung telah terjadi perbuatan wanprestasi serta bukti tertulis yg dilakukan oleh saya terhadap Penggugat. Jadi ini aneh, pelaku penggelapan justru menggugat saya sebagai pelapor,” kata Khairul Bakti, yang menunjukkan bukti dan berkas perjalanan kasusnya, (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *