Lampung Selatan (SL)-Pengerjaan Proyek Rehab tambal sulam, Jalan Lintas Sumatera, memakan korban. Ikhwan Syah (47) tewas di lokasi, sementara istrinya kritis di rumah sakit, setelah motor yang mereka kendarai, terjebak di lobang galian (peacing) di jalan Soekarno-Hatta tepatnya perbatasan Desa Tarahan dan Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Selasa 12 April 2022.
Subuh jelang sahur itu, Ikhwan Syah (47) bersama istrinya Sandra Dewi (45), Warga Desa Rangai Kecamatan Katibung Lampung Selatan, dalam perjalanan pulang dari Pantai Bahari. Korban menuju rumahnya di desa Rangai Tritunggal. Saat melintas di jalan Soekarno-Hatta sekitar perbatasan Desa Tarahan dan Desa Rangai Tritunggal motor masuk kedalam lobang galian proyek yang tidak diberi rambu.
Saksi dilokasi kejadian menyebutkan, saat itu, motor dikemudikan korban ingin mendahului mobil pick-up jenis L300 yang mengangkut sayuran didepannya. Tiba tiba mobil tersebut banting setir ke kanan juga menghindari lobang galian. Korban juga ikut belokkan stir motor stir ke kiri, justru masuk kedalam lobang galian sedalam sekitar 20cm itu. “Motor kemudian oleng dan terjungkal hingga ketepi jalan. Akibatknya, Ikhwan Syah tewas, dan Sandra Dewi kritis dirawat di RSU Imanuel Bandar Lampung,” kata warga di lokasi kejadian.
Sarifudin, kakak korban mengatakan Ikhwan Syah meninggalkan tiga orang anak. Mereka bekerja di Pantai Bahari, tinggalnya di Desa Rangai Tritunggal, Katibung. “Kejadian sekitar sekitar pukul 02.00 dini hari. Keduanya mau pulamg ke diamannya. Mereka berboncengan, tiba tiba terjebak lubang pekerjaan Proyek perbaikan jalan transumatra,” kata kaka korban, Syarifudin.
Sarifudin juga mengeluhkan kondisi jalan lintas sumatera yang sedang dilakukan perbaikan, namun digali gali, tidak langsung di tambal. Pekerjaan menyisahakan lubang-lubang, tanpa diberi tanda. “Aneh juga memperbaiki jalan digali gali, tidak langsung ditambal. Dan mengkibatkan kecelakaan, dan jatuh korban,” katanya.
UU menyebutkan perbaikan jalan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Dan jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta. (Red)
Tinggalkan Balasan