Dankorp Brimob Akan di Pimpin Komjen

Jakarta (SL)-Polri segera menggodog Peraturan Kepolisian (Perpol) yang mengatur peningkatan pangkat pada jabatan Komandan Korps Brimob Polri menjadi bintang tiga atau Komisaris Jenderal. Penyusunan Perpol tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI.

Penyusunan Perpol akan segera dilakukan segera setelah Perpres diterima oleh Korps Bhayangkara. Sementara Perpres saat ini tengah dalam perjalanan dari Sekertariat Negara (Setneg) dikirim ke Polri. “Masih harus membuat Perpol dalam rangka untuk mengubah Perpol yang lama. Dari Setneg tidak langsung ke Polri, tapi ke Menpan, dari Menpan baru dikirim ke Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu 13 April 2022.

Merujuk pada situs jdih.setneg.go.id, dapat dibaca Perpres RI Nomor 54 Tahun 2022 yang memuat peningkatan jabatan Komandan Korps Brimob Polri. Dalam Pasal 22 Perpres tersebut juga menjelaskan Korps Brigade Mobil yang disingkat Korbrimob merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri.

Selanjutnya, Korbrimob terdiri atas 1 Biro dan paling banyak 5 pasukan, serta dipimpin oleh Komandan Korps Brimob yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

Irjen Dedi juga menyebut jika penyusunan Perpol harus segera dilakukan agar dapat segera melakukan penyesuaian pangkat dan golongan di Korps Bhayangkara. Terutama karena dalam Pepres itu jabatan Komandan Brimob akan diisi oleh jenderal bintang tiga atau Komjen.

Saat ini jabatan Komandan Brimob Polri masih dijabat oleh perwira tinggi Polri dengan pangkat jenderal bintang dua. “Karena kepangkatan-kepangkatan di Brimob berarti nanti Brimob bintang 3, Wadanbrimob bintang 2, kemudian ada danpas (Komandan Pasukan, red) bintang satu di bawahnya,” kata Dedi. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *