Pesawaran (SL)-Ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite diamankan dari mobil jenis BE-1109-YS. BBM angkut menggunakan 40 jerigen masing masing berisi 33 litera, di Jalan Raya Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Rabu 13 April 2022.
Mobil dikemudikan Parno warga Desa Kota Baru, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah dan pemilik bahan bakar minyak jenis pertalite dan solar, juga pemilik kendaraan atas nama Supar warga Desa Kota Baru, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah. BBM dan dua pelaku diamankan di Polres Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dan laporan masyarakat dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A–246/IV/2022/RESKRIM/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, tanggal 13 April 2022. “Petugas lalu melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan ditemukan terduga pelaku sedang melakukan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis pertalite dan solar yang disubsidi pemerintah, ” kata Pratomo Widodo.
Menurut Kapolres, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM yang dan kemudian mengamankannya. “Petugas lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kendaraan pelaku Suzuki AVP warna silver, No.Pol BE-1109-YS, yang dikendarai oleh sopir atas nama Parno, dan pemilik bahan bakar minyak jenis pertalite dan solar yang diangkut serta pemilik kendaraan atas nama Supar. Keduanya warga Desa Kota Baru Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah,” ujar dia.
Kapolres menjelaskan dari kendaraan tersebut, petugas menemukan 40 buah jerigen kapasitas kurang lebih 33 Liter, dengan rincian 29 buah jerigen berisi BBM jenis Pertalite dan 11 jerigen berisi BBM jenis Solar. Kepada pelaku dan barang bukti kita amankan dan dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti satu unit mobil Suzuki AVP warna silver dengan No.Pol BE-1109-YS, 40 jerigen kapasitas kurang lebih 33 Liter, dengan rincian 29 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total sebanyak 957 liter dan 11 jerigen berisi BBM Solar dengan total sebanyak 363 liter,” katanya.
Perbuatan para pelaku tersebut terbukti melanggar Pasal 55 Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Bagian Kesatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Sebelumnya, petugas Sat Reskrim Polres pesawaran juga telah mengamankan puluhan jerigen dan kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya di Dusun III Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan, Senin 11 April 2022 sekitar pukul 19.30WIB.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu Unit Kendaraan R4 Minibus Merk Isuzu Panther BE-1684-KX, Warna Biru Tua Metalik, yang telah dimodifikasi Tanki Bahan Bakarnya dengan daya tampung 68 Liter Solar. Lalu, ada 10 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan isi 34 Liter/jerigen dengan Total 340 liter dan enam jerigen berisi BBM jenis Solar dengan isi 34 Liter/jerigen dengan Total 204 liter. (Red)
Tinggalkan Balasan