Bandar Lampung (SL)-Para pelaksana pekerjaan proyek jalan termasuk kontraktor diminta menjalan tugas kegiatan dengan teta memperhatikan keselamatan masyarakat. Karena hal itu juga diatur di undang undang. Hal itu diungkapkan Dewan Direktur Masyarakat Transparan Merdeka (MTM) Ashari Hermansyah, terkait maraknya pekerjaan jalan yang justru mengganggu dan merugikan masyarakat, bahkan menyebabkan korban jiwa.
Ashari Hermansyah menyarankan semestinya Pihak Pelaksana pekerjaan atau Kontraktor yang didukung dengan supervisi dari internal Satuan kerja maupun konsultan pengawas, lebih bijak dan objektif dalam menjalankan tugas, dan betul-betul menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja.
Karena, kata dia, poin-poin pada ketentuan tersebut mengatur beberapa aturan yang harus dilaksanakan terutama pada rambu-rambu dan simbol kerja diantaranya manfaatnya, pertama mengingatkan pekerja atau orang lain yang berada di area perusahaan tentang potensi bahaya dan bagaimana menghindari bahaya tersebut.
Kedua menunjukkan adanya potensi bahaya yang mungkin tidak terlihat, menyediakan informasi umum dan memberikan pengarahan, dan memberi petunjuk ke lokasi tempat penyimpanan peralatan darurat. “Kemudian juga membantu pekerja atau orang lain yang berada di area perusahaan saat proses evakuasi dalam keadaan darurat,”kata Ashari penggiat dan pemerhati pembangunan infrastruktur kepada sinarlampung.co
Selain itu juga dengan penerapan K3 disaat pelaksanaan pekerjaan infrastruktur, maka resiko yamg membahayakan jiwa manusia akan terhindarkan. Selain itu UU menyebutkan perbaikan jalan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. “Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Dan jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta,” katanya. (Jun)
Tinggalkan Balasan