Bandar Lampung (SL)-Seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan open house saat Hari Raya Idul Fitri. Hal itu ditegaskan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung, Qudratul Ichwan, dalam rapat persiapan kegiatan Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), di Ruang Sakai Sembayan, Kamis 14 April 2022.
Qudratul Ichwan, mengatakan, larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementrian Agama Nomor SE 08 Tahun 2022 tentang pedoman ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H tertanggal 9 Maret 2022. “Berdasarkan SE Kemenag dan SE Gubernur Lampung, Pejabat Publik dan Pegawai Negeri Sipil dilarang menghadiri atau mengadakan buka puasa bersama. Tolong diingat-ingat pesan ini,” kata Qodratul.
Dalam Rapat tersebut juga dibahas Rundown Acara dan detail-detail pelaksanaan Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang akan dilaksanakan pada Rabu, 20 April 2022 mendatang yang akan dilaksanakan di Mahan Agung. Qudratul ichwan juga menyampaikan pembagian Job des bagi masing-masing bidang dalam rapat tersebut.
Sementara Sekretaris LPM Ali Sofyan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Daerah rencana terkait kegiatan pelantikan LPM, “Kami sangat berterima kasih, proses ini memang kami serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, karena memang LPM ini merupakan organisasi plat merah yang menjadi anak kandung dan dibawah kewenangan Kementrian Dalam Negeri.” tuturnya.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Herman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung Zaidirina, Kepala Bidang Pada Dinas Kominfo dan Statistik Lakoni Ahmad. Termasuk Kepala Bagian pada Biro Umum Joko Sulistiyo, Biro ADPIM Wawan Sah, Sekretaris LPM Ali Sofyan sebagai perwakilan Pihak DPD LPM Provinsi Lampung. (red)
Tinggalkan Balasan