Lampung Utara (SL)-Satreskrim Polres Lampung Utara juga dikabarkan sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Lampung Utara. Penyidik Unit II/Tipidkor Sat Reskrim, mulai mengusut dugaan korupsi pada lima item program Disperkim Lampung Utara tahun 2021.
Baca: Kejati Mulai Garap Dugaan Korupsi Dinas Perkim Lampung Utara
Bahkan penyidik juga sudah memanggil Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Lampung Utara untuk menghadap dan diperiksa Unit II/Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara medio Kamis 24 Maret 2022 siang lalu. Dalam surat pemanggilan perihal pemintaan keterangan itu, Kadis Perkim Lampung Utara di minta kalrufikasi soal kegiatan tersebut.
Pemanggilan itu terkait klarifikas dugaan pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomar 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1909 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 14 (1) huruf g.
Informasi lain sinarlampung.co menyebutkan, Unit II/ Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara sedang melakukan pengumpulan bahan keferangan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi penggunaan anggaran kegiatan pada Bidang Parumatan di Dinas Perkim Penda Kabupaten Lampung Ulara tahun 2021.
Fokus penyelidikan dugaan korupsi itu, pada kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pembangunan dan pernbangunan kawasan pemukiman dan pemukiman kumuh, kemudian kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni untuk pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya pemukiman kumuh diluar kawasan pemukiman kumuh dengan luas dibawah 10 Ha.
Lalu proyek kegiatan Perbaikan rumah tidak layak huni, kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pengendalian pembangunan dan pengambangan perumahan, dan angaran kegiatan perencanaan penyediaan PSU perumahan, tahun 2021. (Red)
Tinggalkan Balasan