Jakarta (SL)-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat). Dengan aturan itu, atasan atau pimpinan satuan melakukan pengawasan melekat (Waskat) dan dapat memberikan sanksi dan menindak anggota Polri bawahan yang melakukan pelanggaran. Atasan yang tidak melakukan Waskat juga bisa disangsi.
Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam Pasal 7 Ayat (1), Perkap itu diatur, Bahwa atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti Berupa pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku. “Jadi, lakukan pengawasan melekat (waskat) secara maksimal dengan memberi arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, monev (monitoring evaluasi) dan harus ada wujudnya,” kata Sambo saat melakukan sidak di Polda Jawa Barat, pekan lalu, Minggu 10 April 2022.
Selanjutnya, jelas Ferdy Sambo, Pasal 7 Ayat (2) berbunyi dugaan tindak pidana serahkan kepada fungsi Reskrim. Kemudian Pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. “Tahun 2022, dengan hadirnya Divisi Propam Polri di Polda Jabar untuk tidak ada pelanggaran (zero pelanggaran),” lanjutnya.
Sambo juga mengingatkan kepada seluruh jajaran Polri untuk melakukan perubahan kedisiplinan mulai dari hal yang kecil. Caranya, Kapolres jajaran harus turun langsung melihat komplain dan menyelesaikannya secara cepat. “Temuan langsung di Polres jajaran, jika rekan Kapolres tidak bisa melakukan hal kecil, maka rekan tidak akan bisa melakukan hal besar,” pesan Sambo.
Sesuai Perkap Waskat, kata Sambo, apabila ada anggota yang melakukan pungutan liar (pungli) atau pelanggaran, maka bukan hanya anggota saja yang dilakukan proses. “Akan tetapi, dua tingkat diatas anggota yang melanggar atau atasan akan diminta pertanggungjawaban,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan