Bermasalah Dengan Oknum Letkol Delfi Kirim Surat Terbuka Kepada Panglima TNI

Bandar Lampung (SL)–Pengurus Federasi eArum Jeram Indonesia (FAJI) Lampung, Delfi Masri (49), warga Bandar Lampung melalui kuasa hukunya Ajdo Supriyanto dan Syahru Rozi Sari kantor hukum AD & O-Supriyanto,S.H&Partners, melayangkan surat terbuka untuk panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, dalam upaya mencari perlindungan dan keadilan Hukum.

Dalam surat terbuka itu, disebutkan bahwa pada tanggal 12 Agustus 2021 lalu, Delfi Masri sudah melaporkan ke kantor Denpom Lanal Lampung, dengan nomor laporan LP.03/II-4/VIII/2021/Pomal. yakni terkait laporan tentang dugaan pidana asusila dan perzinahan, dengan terlapor oknum anggota Perwira TNI dengan nama Sugeng Purwanto, pangkat NRP Letkol Mar.15032/P yang bertugas pada kesatuan koopassus TNI.

Dan juga pada tanggal 8 Desember 2021, Delfi telah melaporkan Imelda Rusvasari yang merupakan istrinya, ke Polresta Bandar Lampung, dengan Nomor LP/B/2761/XII/2021/SPKT/Polresta Bandar Lampung/POlda Lampung. Laporan dugaan perzinahan yang dilakukan bersama oknum perwira TNI dengan nama Sugeng Purwanto.

Terkait perkara tersebut kuasa hukum dan Delfi menyampaikan apresiasi atas ditetapkannya Sugeng sebagai tersangka, lalu sudah diputus oleh pengadilan Militer Tinggi I Medan dengan nomor 3-K/PMT-I/AL/III/2022, pada tanggal 7 April 2022, putusan yang diberikan hanya berupa hukuman 7 bulan penjara tanpa tambahan hukum pidana pemecatan.

Dengan segala dampak dan beban yang dialami Delfi Masri, hukuman tersebut tidak menunjukan keadilan, atas perbuatan Sugeng Purwanto dengan Imelda Rusvasari yang saat itu masih menjadi istri sah Delfi. Dimana tindakan tersebut telah menghancurkan kehidupan rumah tangga, dan masa depan anak-anak Delfi MAsri.

Maka dari itu Delfi Masri meminta kepada Panglima TNI Jendral Andika Perkasa, untuk memberikan perhatian khusus kepada perkara ini. Jangan sampai ditengah gencarnya Panglima TNI untuk memperkuat Moralitas, Integritas dan kridibilitas TNI, justru diciderai oleh oknum anggota TNI Sendiri.

Berikut isi surat Delfi :

PERLU KAMI SAMPAIKAN KEPADA BAPAK PANGLIMA TNI JENDERAL TNI ANDIKA PERKASA Bahwa dalam perkara tersebut, diketahui dalam Putusan PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN dengan Nomor 3-K/PMT-I/AL/III/2022, tanggal 7 April 2022 putusan yang diberikan Pengadilan Militer Tinggi Medan hanya berupa hukuman 7 (tujuh) bulan penjara tanpa tambahan hukuman pemecatan. Perlu Kami Sampaikan Kepada Bapak Panglima TNI JENDERAL TNI ANDIKA PERKASA, dengan segala dampak dan beban Psikis/Psikologis yang dialami

Sdr. Delfi Masri/KLIEN KAMI atas peristiwa tersebut, maka hukuman tersebut tidak menunjukkan keadilan kepada Sdr.Delfi Masri/KLIEN KAMI sebagai korban.

OLEH KARENA HAL TERSEBUT ATAS NAMA SDR DELFI MASRI DAN PENASEHAT HUKUM SECARA TERBUKA MEMINTA KEPADA:

Bapak Panglima TNI JENDERAL ANDIKA PERKASA secara terbuka untuk dapat memberikan perhatian khusus dalam hal perkara ini. Jangan sampai ditengah gencarnya Bapak Panglima TNI JENDERAL ANDIKA PERKASA untuk memperkuat INTEGRITAS, MORAL, DAN KREDIBILITAS TNI, hal ini justru diciderai oleh oknum Anggota TNI sendiri.

Karena selain terbukti melakukan tindak pidana perzinahan dan merusak kesopanan dimuka umum sesuai pasal 281 KUHP, Oknum Anggota Perwira TNI dengan nama Sugeng Purwanto, Pangkat NRP Letkol Mar.15032/P juga diduga telah melakukan Tindak Kekerasan Psikis Sesuai pasal 7 Undang-undang nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Dugaan Tindak Pidana Intimidasi sesuai Pasal 368 ayat 1 KUHP;

Kepada ODITURAT JENDERAL TNI-ODITURAT MILITER TINGGI I MEDAN, untuk memenuhi rasa keadilan terhadap Sdr.Delfi Masri/KLIEN KAMI, dalam perkara aquo diharapkan dapat melakukan upaya Hukum Banding dan atau selanjutnya Kasasi atas Putusan PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN dengan Nomor 3- K/PMT-I/AL/III/2022, tanggal 7 April 2022; 3. Kepada YANG MULIA MAJELIS HAKIM pada PENGADILAN BANDING sekiranya dapat sensitif, melihat secara objektif, utuh, serta dapat merasakan dan menggunakan hati nurani dalam memutus perkara Aquo.

Dimana dalam perkara direndahkan harkat dan martabatnya oleh Oknum Aquo Sdr.Delfi Masri telah Anggota Perwira TNI yang bernama Sugeng Purwanto, Pangkat NRP Letkol Mar. 15032/P, dimana tidakan tersebut telah menghancurkan kehidupan rumah upan ruman tangga, dan menghancurkan masa depan anak-anak Sdr.Delfi Masri/KLIEN KAMI, Dan selain dari hal tersebut saat ini Sdr.Delfi Masri/KLIEN KAMI mengalami gangguang psikis/trauma psikologis atas peristiwa yang dialaminya.

Oleh karena dampak yang dialami Sdr.Delfi Masri/KLIEN KAMI begitu dalam sekali lagi kami berharap kiranya YANG MULIA MAJELIS HAKIM pada PENGADILAN BANDING dapat memutus perkara aquo sesuai dengan tuntutan ODITURAT JENDERAL TNI- ODITURAT MILITER TINGGI I MEDAN, yang dalam perkara aquo telah menuntut Dipindai dengan CamScanner Sdr.Sugeng Purwanto, Pangkat NRP Letkol Mar.15032/P sebagai TERDAKWA dengan tuntutan terbukti dengan tuntutan 9 bulan penjara, dan langsung ditahan, dan hukuman tambahan berupa pemberhentian dari anggota TNI.

Atas segala perhatian dari BAPAK PANGLIMA TNI JENDERAL TNI ANDIKA PERKASA, ODITURAT JENDERAL TNI-ODITURAT MILITER TINGGI I MEDAN, atas nama Sdr.Delfi Masri dan Penasehat Hukum, terhadap Surat Terbuka Kami, mengucapkan banyak terimakasih. Selanjutnya, kepada semua pihak, dengan tidak mengurangi rasa hormat, sekiranya dapat melakukan supervisi, pemantauan dan pengawalan untuk menciptakan keadilan dalam perkara ini.

Demikian SURAT TERBUKA dan Permohonan Perlindungan Hukum & Keadilan Hukum ini kami sampaikan, atas perhatian semua pihak kami ucapkan terima kasih. Bandar Lampung 15 April 2022. (Rls/red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *