Kajati Lampung Resmikan 144 Rumah  Restorative Justice “Lamban Keadilan Jejama” 

Pesawaran (SL)-Kepala Kejaksaan Tingggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto  didampingi pejabat utama pada Kejati, kembali meresmikan ratusan Rumah Restorative Justice (RJ)  yang dipusatkan  di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Selasa 19 April 2022.

Kajati Memukul GongDidampingi Bupati Pesawaran Dendi Ramadona, dan unsur forkopimda Kabupaten Pesawaran, Nanang Sigit memukul gong, dan menandatangani prasasti 144 rumah RJ d pesawaran ada 144 Lamban keadilan jejama.

Nanang Sigit mengatakan tema Restorative Justice pada (RJ) kali ini adalah “Lamban Keadilan Jejama”, yang memiliki arti Rumah Keadilan Bersama, filosofi penyebutan “Rumah” dikarenakan rumah merupakan suatu tempat semua orang kembali untuk berkumpul dan mencari solusi dari permasalahan.

“Maka diharapakan pembentukan rumah Restorative Justice ini dapat menjadi tempat penyelesaian masalah atau sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum, khusunya masyarakat yang berada, Kabupaten Pesawaran,” kata Nanang Sigit.

Menurut Kajati, Pembentukan rumah restorative justice ini sebagai bukti keseriusan Kejaksaan yang dalam hal ini diwakili Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia.

“Yaitu berkaitan dengan implementasi restorative justice sebagaimana yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, di mana Arah Kebijakan dan Strategi Bagian Penegakan Hukum Nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif,” katanya.

Nanang Sigit Yulianto menjelaskan, keberadaan rumah RJ merupakan terobosan baru yang dilakukan, dalam banyaknya kasus yang terjadi ditengah masyarakat, dengan berbagai macam jenisnya.

“Jaksa Agung melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Yakni mencanangkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan sistem Restoratif Justice atau musyawarah mufakat,” ujarnya.

Meskipun begitu, lanjutnya, tidak semua perkara bisa diselesaikan secara Restoratif Justice, hanya kasus tertentu dimana dalam peraturan kejaksaan tersebut ada beberapa syarat yang bisa diselesaikan secara Restoratif Justice.

“Untuk persyaratannya itu, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, denda tidak lebih 2,5 juta, pelaku bukan residivis, antara terdakwa dan korban sudah ada perdamaian. Intinya disini adanya perdamaian antara korban dan pelaku kejahatan, jika syarat itu tidak terpenuhi, maka tidak bisa dilakukan Restoratif Justice,” katanya.

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, dengan adanya program ini, bisa menjadi sarana bagi masyarakat untuk diberikan edukasi terkait dengan permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat tidak selamanya berujung jeruji besi.

“Bisa jadi, dengan adanya rumah RJ ini, bisa memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa musyawarah mufakat itu masih sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan permasalah-permasalah yang terjadi di tengah masyarakat,” ujar Bupati.

Dendi mengatakan, sebelumnya musyawarah mufakat telah digunakan oleh para tokoh adat yang ada di Bumi Andan Jejama dalam menyelesaikan suatu permasalahan, namun untuk legalitas hukumnya masih belum ada.

“Yaitu perbedaannya, kalau penyelesaian damai gitu-gitu aja legalitas hukumnya tidak ada, bisa sewaktu-waktu diangkat kembali, namun kalau program rumah RJ ini berjalan tentu dapat membantu tugas kami dalam menciptakan kedamaian didesa-desa dengan cara mengedepankan musyawarah mufakat,” katanya.

Selain itu, lanjut Dendi, Rumah RJ Lamban Keadilan Jejama ini sangat membantu masyarakat Pesawaran untuk memahami hukum-hukum yang ada. Dan bisa memberikan masyarakat edukasi terkait permasalahan hukum.

“Saya sangat berterimakasih kepada Kejati Lampung dan Kejari Gedongtataan. Karena dengan hadirnya Rumah RJ ini merupakan sebagai bentuk hadirnya negara untuk membantu masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum yang tejadi di masyarakat, sehingga bisa melegalkan perdamaian-perdamaian yang terjadi di masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum dengan pendekatan dan musyawarah, dan tidak sampai masuk pada ranah peradilan,” pungkasnya

Acara peresmian ini, lanjut Kajati, merupakan peresmian ke-8 rumah restorative justice dimana sebelumnya telah di laksanakan peresmian rumah restorative justice di beberapa kabupaten di Provinsi Lampung tentunya pembentukan dan peresmian ini akan terus berlangsung di seluru Kabupaten Se-Provinsi Lampung.

Usai acara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung beserta rombongan menyempatkab diri mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri Pesawaran yang baru sekaligus meresmikan menempati kantor baru ditandai dengan pengguntingan pita dan Tausyiah serta Doa’a bersama. (Juniardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *