Tulang Bawang (SL)-Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengamankan pelaku tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite. Pelaku ditangkap dikediamannya, di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Selasa 19 April 2022, sekira pukul 14.30 WIB, siang, .
Pelaku seorang pria berinisial RN (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, mengatakan dari tangan pelaku ini, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 15 jerigen berisi BBM jenis pertalite, 11 jerigen berisi BBM jenis solar, dan 17 jerigen kosong.
“Total BBM yang berhasil disita sebanyak 910 liter dengan rincian 525 liter BBM jenis pertalite, dan 385 liter BBM jenis solar,” kata Kasat didampingi didampingi Kanit Tipidter Satreskrim, Ipda Andy Ruswandi, saat menggelar konferensi pers, Rabu (20/04/2022), pukul 13.00 WIB, di depan kantor Satreskrim Polres.
Kasat menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku ini adalah dengan membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tulang Bawang. “Kemudian BBM tersebut dimasukkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali ke warga. Pelaku ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp15 ribu dari penjualan BBM setiap jerigennya, yang mana penjualan BBM tersebut dilakukan oleh pelaku di rumahnya,” jelas Wido.
Pelaku dikenakan Pasal 53 huruf C Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. (red/)
Tinggalkan Balasan