SPBU 34.345.28 Unit 1 Tulang Bawang Tidak Pernah Melayani Pengisian BBM Gunakan Jerigen

Tulang Bawang (SL)-Pengelola SPBU 34.345.28, Unit 1 Banjar Margo, Tulang Bawang, membantah pihaknya melakukan pengecoran BBM menggunakan jerigen di SPBU. Pihaknya sudah memanggil seluruh karyawan, dan memeriksa CCTV, dan ternyata tidak ada pengisian menggunakan jerigen. Hal itu disampaikan managemen SPBU, terkait ada pemberitaan penangkapan penimbun BBM yang mengaku mengisi minyak di SPBU Simpang Unit 1, Tulang Bawang.

Baca: Polres Tulang Bawang Tangkap Penimbun 910 BBM Solar dan Pertalite

Pengawas SPBU Nanang menjelaskan pihaknya baru mengetahui hal itu dari pemberitaan, yang menyebut keterlibatanya SPBUnya yang disebut pengakuan tersangka. “Kita tidak tahu itu. Kita Cek CCTV, dan anak buah, tidak ada yang melayani jerigen. Apalagi menggunakan mubil rakitan. SPBU kita juga di jaga polisi kok,” kata Nanang.

Menurut Nanang, pihaknya meluruskan agar tidak menjadi simpang siur. “Mungkin saja mereka mengisi di SPBU kita menggunakan kendaraan umum, motor, atau mobil pribadi secara normal. Kemudian di timbun, yang kita tidak mungkin memeriksa satu satu pembeli. Kita melayani penjualan setau aturan saja,” kata Nanang.

Sebelumnya Polres Tulang Bawang menangkap penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite. Pelaku ditangkap dikediamannya, di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Selasa 19 April 2022, sekira pukul 14.30 WIB, siang .

Unit Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengamankan RN (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, sebagai pelaku tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite. Pelaku ditangkap dikediamannya, di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Selasa 19 April 2022, sekira pukul 14.30 WIB, siang, .

Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, mengatakan dari tangan pelaku ini, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 15 jerigen berisi BBM jenis pertalite, 11 jerigen berisi BBM jenis solar, dan 17 jerigen kosong.

“Total BBM yang berhasil disita sebanyak 910 liter dengan rincian 525 liter BBM jenis pertalite, dan 385 liter BBM jenis solar,” kata Kasat didampingi didampingi Kanit Tipidter Satreskrim, Ipda Andy Ruswandi, saat menggelar konferensi pers, Rabu (20/04/2022), pukul 13.00 WIB, di depan kantor Satreskrim Polres.

Kasat menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku ini adalah dengan membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tulang Bawang. “Kemudian BBM tersebut dimasukkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali ke warga. Pelaku ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp15 ribu dari penjualan BBM setiap jerigennya, yang mana penjualan BBM tersebut dilakukan oleh pelaku di rumahnya,” jelas Wido.

Pelaku dikenakan Pasal 53 huruf C Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. (red/)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *