Bandar Lampung (SL)-Tim Satgas Khusus Pencegahan Korupsi (Satgasus Tipikor) Polri telah melakukan pengawasan dan pemantauan di Provinsi Lampung terkait dengan pendistribusian bahan pokok khususnya minyak goreng dan pupuk bersubsidi. Dari hasil pendalaman, Tim Satgasus Tipikor menemukan dua masalah di tingkat II (Kota/Kabupaten).
Menurut Ketua Tim Satgasus Tipikor Polri Hotman Tambunan mengatakan dari hasil pendalaman terkait barang pokok, khususnya minyak goreng dan pupuk bersubsidi di Lampung. Tim Satgasus Tipikor Polri menemukan bahwa pemerintah daerah (pemda) tingkat II (kota/kabupaten) di Lampung seperti tidak berdaya untuk mengintervensi ketersediaan minyak goreng di wilayahnya.
Hal itu karena Pemda tingkat II sama sekali tidak diberi akses untuk sekadar melihat siapa saja pengecer minyak goreng di wilayahnya. “Mereka sangat tergantung hanya pada niat produsen dan distributor mendistribusikan minyak goreng di wilayahnya,” kata Hotman.
Sedangkan untuk hasil pendalaman pupuk bersubsidi ditemukan permasalahan didalam sekitar pendataan penerima pupuk bersubsidi dan ketersediaan pupuk petani. Dari temuan itu, Hotman mengungkapkan bahwa Lampung merupakan area pantauan Tim Satgasus Tipikor Polri dan pihaknya bakal mengawasi ketat distribusi pupuk bersubsidi dan minyak goreng di Lampung.
“Nanti akan kembali lagi untuk melihat tindak lanjut dan perbaikan-perbaikan proses dalam hubungan dengan produksi dan distribusi barang pokok terutama gula, minyak goreng serta pupuk bersubsidi,” ujarnya.
Anggota Satgasus Tipikor Polri Yudi Purnomo mengatakan tim yang dipimpin oleh Hotman Tambunan bersama-sama dengan Harun Al Rasyid, Herbert Nababan, Yudi Purnomo, M. Praswad Nugraha, Yulia Anastasia Fuada, A. Damanik, Andi Rachman, Nita dan Erfina telah selesai melaksanakan serangkaian kegiatan terkait mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan pokok termasuk minyak goreng serta pencegahan terhadap penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung.
“Kegiatan ini merupakan perintah Pak Kapolri untuk melakukan deteksi, koordinasi, dan merekomendasikan langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi pada bisnis proses produksi dan distribusi barang kebutuhan pokok,” kata Yudi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Jumat 22 April 2022, dilangsir dari Antara.
Menurutnya, dengan langkah-langkah pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh tim bertujuan agar tidak tertganggu ketersediaan dan keterjangkauan barang pokok tersebut apalagi menjelang Idul Fitri 2022.
“Fokus pantauan pada minyak goreng bersubsidi dan pupuk bersubsidi agar sesuai peruntukan dan tidak diselewengkan oleh pihak yang tidak berhak,” kata mantan penyidik KPK itu.
Kegiatan pemantauan itu dilakukan dengan meninjau langsung ke lapangan serta melakukan diskusi dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi serta jajaran, dan Bupati Lampung Utara. Selain itu Tim Satgasus Tipikor Polri juga didampingi oleh jajaran Polda Lampung. (Red)
Tinggalkan Balasan