Karawang (SL)-Dua oknum wartawan dan satu anggota LSM ditangkap Polisi, karena diduga terlibat kasus pemerasa kepada salah satu kepala desa di Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Kamis 21 April 2022.
Ketiga pelaku ditangkap di Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang. Saat diamankan, polisi juga mengamankan barang bukti uang muka sebesar Rp10 juta.
Informasi di Polres Karawang menyebutkan kasus itu berawal dari persoalan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sedang berjalan di desa tersebut.
Diduga, ketiga oknum tersebut, kemudian melakukan ‘negosiasi’ dengan kades sampai disepakati nominal Rp152 Juta. Akan tetapi, kades tersebut baru memberikan kepada ketiganya uang tunai sebesar Rp10 Juta.
Karena merada diperas, Kades itu kemudian melaporkan ketiganya atas dugaan pemerasan ke Polres Karawang. Sementara uang tunai Rp10 juta tersebut ditemukan polisi disimpan di dalam kamar.
Kapolsek Tirtajaya Iptu Wahyu Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut. Tiga tersangka diamankan sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan itu berawal dari laporan korban ke Polres Karawang yang langsung ditindalanjuti tim Resmob. “Informasinya, korban baru memberikan uang sebesar Rp10 juta,” ungkap Wahyu melalui pesan singkat.
Wahyu juga menyebut bahwa kasus tersebut saat ini sudah ditangani Polres Karawang. “Tiga terduga pelaku berinisial Op, Ag dan A. Mereka kini di proses di Polres Karawang,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan