Diculik Dianiaya dan Sekap Dirumah Pengusaha Ketua Asosiasi Kotruksi Buruh Tukang Lapor Polisi

Bandar Lampung (SL)-Seorang burut tukang, Ryn, Warga Natar, Lampung Selatan, diduga diculik kemudian disekap serta dianiaya dirumah Is, seorang pengusaha dan salah satu Ketua BPP Organisasi Kotruksi di Jakarta, yang ada di Pahoman, Bandar Lampung.

Korban melapor ke Polisi, dengan dugaan Is sebagai dalang, dan kerabatnya yang telah melakukan penculikan, dan penganiayaan. Korban diculik dari rumah, Sabtu 22 Februari 2022, lalu dianiaya, termasuk petugas keamanan yang jadi centeng pelaku. Bahkan motor korban dirampas dari rumahnya.

Korban kini masih dirawat dengan luka luka dalam dan lebam cukup serius. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 22 Februari 2022 malam, hingga 23 Februari 2022, dirumah bigbos di bilangan Pahoman, Bandar Lampung. Kasus itu baru terungkap, setelah pagi hari istrinya terbangun dan tidak melihat suaminya.

Siangnya sang istri baru mendapat kabar jika suaminya berada di rumah bos. “Saya bangun suami saya tidak ada. Saya coba cari cari, tapi tidak ketemu. Tumben pergi tidak pamit sama sekali. Siangnya baru dapat telpon suami, jika suaminya ada dirumah Pahoman. Suami saya sempat bilang jika dia mendapatkan kekerasan,” kata Ny Ryn, didampingi kerabatnya M Ilyas, dan Lamsihar Sinaga.

Setelah mendapat cerita suaminya, sang Istri lalu menghubungi kerabat sepupunya, M Ilyas, dan menceritakan soal peristiwa yang dialami suaminya. Mendapat cerita itu, Ilyas kemudian menghubungi rekannya Lamsihar Sinaga, untuk menjemput korban. “Ya, korban ini masih keluarga, dia sepupu saya. Dapat kabar istrinya, saya sempat menghubungi nomor Satpam rumah lokasinya. Maka saya mengajak rekan saya untuk datang kesana,” kata Ilyas.

Menurut Ilyas, dia dan rekannya Lamsihar Sinaga, sempat bersitegang saat akan membawa korban pulang. “Dan kami membawa korban pulang, dan didapati beberapa luka yang sangat serius disertai trauma fisik yang sangat luar biasa. Istrinya, kemudian melaporkan kasusnya ke Polsek Natar. Korban juga kemudian melakukan tindakan Visum et Repertum,” kata Advokad ini.

Istri korban, bersama Ilyas dan Lamsihar, kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Natar. Korban didampingi Tim Kuasa hukum LBH Cakap Rakyat, Syech Hud Ismail, penanggung jawab (PJ), didampingi Tim Putra Nata Sasmita, Muhammad Thohir, M Iqbal, M Fathusani, Roby Oktora.

Laporan dterima dengan bukti LP:TBL/B-108/II/2022/RES LAMSEL/SEK NATAR tertanggal 23 Februari 2022. Kasusnya kemudian akan diambil alir Polres Lampung Selatan, bahkan ada kemungkinan di alihkan ke Polda Lampung.

Kuasa hukum korban, Syech Hud Ismail mengatakan dari keterangan kliennya selaku korban, kasus ini bermula adanya kerjasama renovasi pemasangan plafon di salah satu bangunan atau proyek bangunan di Lampung Utara milik terduga pelaku. “Korban ini sebagai pekerja proyek milik sang kontraktor tajir itu. Pekerjaan dijanjikan selesai 22 April 2022 ini,” kata Syeh (sapaan akrabnya,Red).

Menurut Kliennya, malam itu, Sabtu 22 Mei 2022, rumah korban didatangi pelaku, mereka adalah petugas keamanan rumah bos, dan petugas keamanan pribadi dari aparat (oknum polis i,red). Ilyas mencerita kronologis peristiwa berdasarkan keterangan kliennya. “Kasus ini berawal dari rumah korban didatangi sekelompok orang yang tak dikenalnya pada Sabtu 23 Februari 2022, pukul 22.00 WIB,” katanya.

Tanpa curiga, korban menerima tamu tersebut, dan diajak masuk kedalam rumah. Para tamu datang dengan menawarkan beberapa kerjasama pekerjaan/proyek. Tetapi korban belum bisa menerima tawaran tersebut dikarenakan masih banyak pekerjaan yang belum selesai.

“Akhinya, para tamu itu, mengatakan bahwa kedatangan mereka sebenarnya ditugaskan bosnya untuk menjemput korban. Karena korban masih dianggap ada tanggung jawab sisa pekerjaan pada Februari 2022 yang belum selesai,” kata Syeh.

Lalu, tanpa curiga korban akhirnya bersedia menghadap sang kontraktor tajir itu. Kliennya menuruti untuk diajak pergi dari rumah karena didasari rasa tanggung jawab terkait sisa pekerjaan yang belum diselesaikan, yaitu pernah berjanji akan dikerjakan dan diselaikan pada bulan Februari 2022. “Tanpa ada kecurigaan sedikitpun klien kami diajak suatu tempat di sekitar Way Halim. Dan kemudian diajak kembali ke kediaman salah satu terduga dalang dari semua perkara ini di di Pahoman Bandar Lampung,” katanya.

Pada saat menuju rumah terduga pelaku, kliennya sempat mendengar mereka berkomunikasi dengan seseorang dan terdengar jelas isi pembicaraannya sebagai berikut, “ini barang pecah belah sudah di mobil mau di bawa kemana,”

“Dan sampai dirumah sultan itu, menurut keterangan klien kami terjadi ancaman serta kekerasan fisik, hingga korban mengalami luka berat dan butuh penangan serius. Klien kami disiksa habis. Esoknya, tanggal 23 Februari 2022 Pukul 15.00 WIB diajak kembali kerumah korban, di daerah Natar untuk mengambil Satu Unit Kendaraan bermotor, dan bersama korban kembali dibawa kerumah diduga pelaku,” kata Syech.

Dan tiba dirumah itu, lagi lagi, kliennya mendapatkan ancaman serta kekerasan fisik.  Istri korban yang sudah mendapatkan kabar tersebut, kemudian menghubungi pihak keluarga yakni sudara M. Ilyas dan menceritakan seluruh informasi yang didapat dari hasil komunikasi via telepon tersebut.

“M Ilyas tidak sendiri yaitu mengajak salah satu teman yaitu Sdr. Lamsihar Sinaga, langsung kelokasi dimana klien kami berada dan sesampainya disana dan dengan penuh ketegangan serta negoisasi akhirnya klien kami bisa dibawa dan didapati oleh mereka beberapa luka yang sangat serius disertai trauma fisik yang sangat luar biasa,” ujar Syech.

Dan atsa nama keadilan, istri korban melaporkan perkara ini di Polsekta Natar Lampung Selatan, dan melakukan Visum et Repertum. “Kami berharap aparat kepolisian segera menangkap para pelaku dan membongkar siapa sesungguhnya sutradara dari kasus penculikan dan pengeroyokan ini. Tindakan ini sangat melukai hati keluarga dan sangat-sangat diluar prikemanusiaan,” katanya.

Atas perbuatan itu, para pelaku dilaporan dengan dugaan pelanggaran Pasal 328 KUHP, yaitu barangsiapa melarikan orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, dengan maksud melawan hak akan membawa orang itu dibawah kekuasaan sendiri atau dibawah kekuasaan orang lain atau akan menjadikan dia jatuh terlantar, dihukum karena melarikan (menculik) orang, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun. (K.U.H.P. 37, 52, 79-2e, 165, 333, 335-1, 337).

Kemudian, Pasal 170 KUHP, yaitu (1) Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (K.U.H.P. 336).
(2) Tersalah dihukum : 1e. dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka ; (K.U.H.P. 406 s, 412).

“Kemudian ayat 2e. dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh ; (K.U.H.P. 90). Lalu ayat 3e. dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang. kemudian Pasal 89 tidak berlaku. (K.U.H.P. 336),” katanya. (jun/Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *