Kasus Ketua PPWI Lalengke Segera Disidangkan

Sukadana (SL)-Ketua PPWI Wilson Lalengke bersama Ketua DPD PPWI Lampung Edi Suryadi, dan anggotanya Sunarso, segera menjalani sidang. Ketiga tersangka sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur ke Pengadilan Negeri Lampung Timur. Ketiganya ditahan dan dititipkan di Rutan Polda Lampung.

Baca: Ketua PPWI Wilson Lalengke di Tangkap di Polda Lampung

Baca: Penangkapan Wilson Lalengke Pintu Masuk Penertiban Organisasi Pers dan Wartawan

Lalengke bersama dua rekannya, tersangka kasus pengerusakan papan bunga di Polres Lampung Timur. Kejari Lampung Timur melimpahan berkas kasus tersebut sejak pekan lalu. “Kejaksaan negeri Lampung Timur telah melimpahkan kasus perobohan papan bunga satu pekan lalu,” kata Kasi Intel Kejari Lampung Timur, M A Qadri

Dalam perkara itu, kata MA Qadari, Kejari Lampung Timur menunjukkan lima Jaksa Penuntut Umum. “Kejaksaan Negeri Lampung Timur menunjuk lima orang Jaksa dalam mengawal kasus ini di pengadilan. “Ancaman hukumannya maksimal adalah lima tahun enam bulan,” ujarnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *