Komisi I DPRD Bandar Lampung Gagal Hearing Pengembang Perumahan PT BAS Dan Konsumen Bong Miau Tho

Bandar Lampung (SL)-DPRD Kota Bandar Lampung gagal melakukan rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing dengan PT Bukit Alam Surya (PT BAS), Selasa 26 April 2022. Hearing yang kesekian kalinya itu, terkait keluhan konsumen Bong Miau Tho, pelanggan perumahan milik PT Bas, yang dirugikan uang down paymend (DP) Rp500 juta lebih, yang hingga kini tidak dikembalikan, sementara perubahan tidak dibangun.

”Ya hasri ini kita batal mempertemukan para pihak. Kita akan panggil ulang PT. BAS. Mereka beralasan seluruh pimpinan PT BAS berada di Jakarta. Padahal surat panggilan sudah kita layangkan dan ada tanda terimanya,” kata anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, MI Darma Setiawan, didampingi H. Benny HN. Mansyur, dan Wakil Ketua III DPRD Bandar Lampung, Edison Hadjar.

Darma Setiawan menjelaskan, pemanggilan kepada PT BAS oleh DPRD tersebut terkait sengketa antara konsumen perumahan milik PT BAS, Bong Miau Tho dengan PT. BAS. Pasalnya, Bong Miau Tho telah memberi uang down paymend (DP) atau uang muka ke PT. BAS atas pembelian perumahan sebesar Rp509.100.000,- sejak tahuyn 2012. Namun pembangunan perumahan tidak terealisasi, sementara uang DP juga belum dikembalikan.

H Benny HN Mansyur menambahkan atas nama DPRD Bandar Lampung, merasa prihatin atas peristiwa ini. Sebab, Bong Miau Tho telah menempuh jalur hukum, baik melalui Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung, yang meminta PT BAS mengembalikan uang DP ke Bong Miau Tho.

“Namun PTBAS hingga kini ingkar menjalankan putusan hukum tersebut. Ini sudah inkracht, sudah menjadi putusan hukum tetap. PT BAS tidak ada alasan lagi tidak mengembalikan uang DP milik Bong Miau Tho. Untuk itu, lanjt Benny, Komisi I DPRD Bandar Lampung akan mengagendakan ulang memanggil PT BAS. Kemungkinan setelah hari raya Idul Fitri 2022 nanti,” kata Benny HN. Mansyur

Data di DPRD menyebutkan, PT BAS, mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) atas masalah gugatan konsumennya, Bong Miau Tho. MA melalui putusannya Nomor 3526 K/Pdt/2020 menolak Kasasi PT BAS yakni menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Meminta PT. BAS mengembalikan uang muka atau down payment (DP) kepada konsumen, Bong Miau Tho.

Pada putusan MA tanggal 10 Desember 2020 tersebut menetapkan, pertama, menolak permohonan pemohon kasasi PT Bukit Alam Surya Residence Cq. PT. BAS. Kedua, menghukum pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500 ribu, tertuang dalam putusan TIM MA, Sudrajad Dimyati, SH, MH, Hakim Agung yang ditetapkan Ketua MA sebagai Ketua Majelis, Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, SH, MH dan Dr. Rahmi Mulyati, SH, MH selaku Hakim-Hakim Agung sebagai anggota.

Sebelumnya, karena merasa tertipu oleh PT. BAS, Bong Miau Tho melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Pada tanggal 9 Desember 2019, PN Tanjungkarang mangabulkan gugatan Bong Miau Tho agar PT BAS mengembalikan uang muka yang telah diserahkan ke PT BAS sebesar Rp509.100.000.

Atas putusan PN Tanjungkarang tersebut, PT BAS melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Lagi, banding yang dilakukan PT BAS ditolak dan menguatkan putusan PN Tanjungkarang.Upaya hukum masih dilakukan PT BAS yakni melakukan kasasi ke MA. Namun upaya PT. BAS juga mentah karena MA menolak permohonan kasasi yang dilakukan PT BAS.

Masalah ini berawal, Bong Miau Tho sebagai konsumen perumahan PT BAS merasa tertipu terkait pembelian tanah dan bangunan rumah yang berlokasi di Gunung Camang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Uang DP sudah diberikan dari tahun 2012 hingga saat ini, rumah tidak kunjung jadi.

Bong Miau Tho mengaku sudah memberikan uang muka Kapling Inclide Rumah Type Diamond Classic Block H.01 di Bukit Alam Surya Residence dengan luas tanah 420 meter persegi, dua bangunan dengan luas bangunan 150 meter dan satunya 50 meter persegi dengan harga Rp1,6 miliar.

Sebagai tanda jadi Bong Miau Tho membayar dengan DP 30% (Persen) dan dibayar 3 kali tahapan pada tahun 2012. Pembayaran pertama pada tanggal 1 Juni 2012 sebesar Rp15 Juta, kemudian pembayaran kedua pada tanggal 6 Juni 2012 dibayar sebesar Rp241 juat. Keduanya ditandatangani oleh direktur PT BAS yang bernama Harto.

Selanjutnya pembayaran DP ketiga pada tanggal 21 Nopember tahun 2012 dengan sejumlah uang Rp253 juta yang ditandatangani oleh Leni Aprilinda dan Edward Rully Kepala Cabang PT BAS. Total pembayaran yang dilakukan Bong Miau Tho sebesar Rp509. juta kepada PT BAS dengan bukti kwitansi pemberian uang DP sebanyak 3 kali. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *