Lampung Utara (SL)-Tim Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dua pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Lampung Utara, karena terlibat korupsi program Bimbingan Teknik (Bintek) Kepala Desa di Lampung Utara tahun 2022. Petugas menangkap Kabid Pemerintahan Desa, Ismirham Adi Saputra (IAS), Kepala Seksi Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas Desa, Ngadiman (NG), dan Nanang Furqon (NF), pelaksana kegiatan, warga asal Bekasi, Jawa Barat, Selasa 26 April 2022.
Mereka ditangkap saat menyerahkan uang fee kegiatan, Bimtek pra tugas bagi kepala desa terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan se-Kabupaten Lampung Utara. Bintek dilaksanakan, pada 26 Maret-21 April 2022 lalu, di Hotel Horison Bandar Lampung, dan Bandung, Jawa Barat.
Polisi juga sempat membawa Kepala Dinas PMD Abdurrahman, dan pejabat lainya, HD dan RN. Polisi kemudian menetapkan Ismirham Adi Saputra, Ngadiman, dan NF dari Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID), sebagai tersangka. Sementara Kadis Ibdurahman, dan dua orang lainnya sebagai saksi.
Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, didampingi Kasat Reskrim AKP Eko Rendi mengatakan OTT dilakukan adalah terkait dugaan suap gratifikasi program Bimtek Desa tahun 2021, Dinas DPMPD Lampung Utara. OTT dalam kurun dua hari menjalankan ‘operasi’ tersebut, polisi menangkap dua oknum pejabat di Dinas DPMPD.
“Keduanya yakni berinisial IAS oknum Kabid dan NG oknum Kasi. Keduanya terlibat gratifikasi dalam kegiatan Bimtek pra tugas bagi kepala desa terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan se-Kabupaten Lampung Utara, pada 26 Maret-21 April 2021,” kata Kapolres.
Selain keduanya, lanjut Kapolres, pihaknya juga mengamankan NF di Kota Bekasi. NF merupakan pihak penyelanggara Bimtek (EO,Red) dari Lembaga BPPID. Dalam Kegiatan tersebut peserta atau Kepala Desa mengeluarkan Anggaran Rp7,5 juta per peserta atau setiap Desa yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022.
“Jumlah peserta yang mengikuti Bimtek sebanyak 202 perserta, dengab total dana bimtek sebesar Rp1,5 miliar lebih. Dan diduga dalam pelaksanaan Bimtek tersebut telah terjadi penyimpangan penggunaan anggaran dan dapat merugikan keuangan negara,” kata Kapolres.
Dari para tersangka, lanjut Kapolres, diamankan barang bukti diantaranya uang tunai Rp36,9 juta, serta beberapa dokumen, buku rekening dan handphone. Terkait keterlibatan Kepala Dinas, Kapolres menyebutkan tidak menutup kemungkinan menjadi tersangka. “Terkait kepala dinas, tidak menutup kemungkinan dijadikan tersangka, sebab saat ini yang bersangkutan berstatus saksi,” kata Kapolres.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi menambahkan ditangkapnya para tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan korupsi kegiatan Bintek kepala desa. Lalu kemudian dilakukan penyelidikan. “Kami lakukan penyelidikan tanggal 26 April 2022, sehari kemudian kami lakukan penggeledahan dikantor DPMD dan mengamankan kedua tersangka,” jelasnya.
Menurut Eko kedua oknum pejabat dinas PMMD itu terlibat gratifikasi dalam penyelenggaraan bimtek. Dimana, pihak penyelenggara memberikan fee dari tiap iuran para Kades yang mengikuti Bimtek. “Mereka (para tersangaka IAS dan NG,red) mendapat fee sekitar ratusan ribu per peserta dari pihak penyelenggara. Dan kami akan terus lakukan pengembangan dalam kasus ini,” kata Eko.
Kasat menjelaskan, kasus tindak pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Kegiatan Bimtek Kepala Desa Sekabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022, berdasarkan LP/1166/A/IV/2022/SPKT SAT RESKRIM POLRES LAMPUNG UTARA/ POLDA LAMPUNG, TGL 26 APRIL 2022 tentang dugaan tindak pidana Korupsi.
Pada bulan Maret Tahun 2022 telah berlangsung Kegiatan Bimntek Pra Tugas Bagi Kepala Desa Terpilih Serta Pembekalan Wawasan Kebangsaan Kabupaten Lampung Utara dilaksanakan selama tujuh hari yaitu sejak tanggal 26 Maret s/d 01 April 2022.
Tanggal 26-27 Maret 2022, dilaksanakan di Horison Bandar Lampung. Kemudian dilanjutkan tanggal 28-31 Maret 2022 ke Bandung Jawa Barat, dan tanggal 1 April 2022 Peserta tiba di Lampung Utara, dengan penyelenggara Lembaga Bina Pengembanngan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) Bekasi.
Dalam kasus itu, Tim penyidik mengamankan barang bukti tiga Surat Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) Nomor : 11229/68/ BPPID/BT-PTK/XI/2022 TANGGAL 15 Maret 2022 perihal Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan wawasan Kebangsaan. Kemudian Empat Lembar Surat Lembaga BPPID Nomor : 1122978/ BPPID/BT-PTK/ XI/ 2022 TANGGAL 18 Maret 2022 perihal Permohonan Pendampingan Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan wawasan Kebangsaan
Barang bukti lain, Satu lembar Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Dinas PMD Nomor : 141/ 90.2/ 24-LU/ 2022 tanggal 13 Maret 2022 tentang Pendamping Kegiatan Bimtek Kepala Desa. Satu Rangkap Laporan Transaksi Finansial BPPID Rekening Bank. “Ada 11 unit HP berbagai merek, Satu unit Laptop, dua buku rekening, BCA dan BRI, dan ATM, termasuk Giro Bank Bank Lampung,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan